SuaraSulsel.id - Selain Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA), Nurdin Abdullah juga ternyata pernah diganjar penghargaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberikan "Surat Apresiasi", karena Nurdin pernah melaporkan soal gratifikasi ke KPK. Surat itu kemudian ditarik oleh KPK kembali ketika Nurdin Abdullah jadi tersangka kasus korupsi.
JPU KPK Asri Irwan mengaku Nurdin pada tahun 2019 pernah melaporkan soal kasus gratifikasi kepada KPK. Saat itu ia melaporkan soal karangan bunga di pernikahan anaknya senilai Rp50 juta.
Nurdin Abdullah juga beberapa kali diundang KPK sebagai pembicara pada Hari Anti Korupsi. Dulu, ia dianggap sebagai kepala daerah paling berintegritas di Indonesia karena tata pengelola keuangannya selama menjabat dianggap bagus.
Baca Juga:Hakim Tanya Pendapatan Nurdin Abdullah Selama Jadi Gubernur, Jumlahnya Fantastis
"Tapi dalam fakta persidangan itu sangat kontradiktif. Kenapa? ya mestinya dia kelola pemerintahan dengan baik, tapi faktanya (tidak)," kata Asri di pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 5 November 2021.
Proyek Penunjukan Langsung
Salah satu fakta dari persidangan yang terungkap kata Asri, Nurdin Abdullah minta Sari Pudjiastuti untuk mengurus proyek penunjukan langsung.
Proyek penunjukan langsung ini keuntungannya dikumpulkan. Kemudian dibagikan ke protokol, ajudan, pekerja taman, tukang masak dan yang lainnya di rumah jabatan.
Di satu sisi, Nurdin Abdullah mengaku selalu mewanti-wanti Sari agar tidak main proyek.
Baca Juga:KPK Punya Ratusan Rekaman Pembicaraan Nurdin Abdullah, Hasil Sadap Sejak Tahun 2020
"Padahal Nurdin ini selalu mewanti-wanti anggotanya supaya jangan tergoda, jangan terima fee. Di satu sisi, malah mengajak anggotanya untuk menerima," ujar Asri.