Tanah itu kemudian diserahkan ke anaknya bernama Ince Koemala. Sehingga semua aset itu atas nama Ince Koemala.
Ince Koemala adalah nenek dari Erna. Bahkan sesama keluarganya juga saling klaim soal lahan tersebut.
"Jadi keliru kalau dibilang kami ini mafia. Bahkan kami saja anak-anak dan cucunya saling berperkara juga," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya penyelamatan aset milik negara. Olehnya itu, Pemerintah Daerah perlu mengamankan sejumlah aset negara.
Baca Juga:Cara Bupati Gowa Selamatkan Aset Daerah dari Mafia Tanah
Di Kota Makassar, KPK menyebut ada tujuh aset negara yang digugat dan adapula dikuasai pihak lain.
Yakni Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka.
KPK merekomendasikan agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset OPD yang masih dikuasai oleh pensiunan.
Salah satunya yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al Markaz yang telah dimenangkan oleh Pemerintah. Meski sudah menang dalam Peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan.
Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih oleh pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan PAD daerah.
Baca Juga:Warga Sulsel Diminta Laporkan Kasus Mafia Tanah ke KPK
Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset negara hilang. Jika hal itu terjadi, maka sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi (tipikor).