SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaporkan penggugat lahan Masjid Al Markaz Al Islami. Penggugat dituding bagian dari kelompok mafia tanah di Kota Makassar.
"Sudah pekan lalu kita laporkan ke polisi," kata Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Selasa 9 November 2021.
Andi Sudirman mengaku, pelaporan itu atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga dokumen yang dimiliki mafia tersebut direkayasa.
"KPK mendorong kita untuk melapor ke polisi terkait surat-suratnya. Ada indikasi bahwa mereka merekayasa (dokumen)," ujar Sudirman.
Baca Juga:Warga Sulsel Diminta Laporkan Kasus Mafia Tanah ke KPK
Pemprov Sulsel diketahui sudah menang atas kasasi di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. MA memenangkan Pemprov Sulsel sebagai pemilik aset yang sah. Setelah digugat oleh dua orang.
"Al Markaz itu kita laporkan pidananya. Sekarang lagi berproses untuk kelengkapan bukti dan tanah," katanya.
Sudirman mengaku masalah aset lahan tak boleh lagi bersoal. Ke depan mereka akan menganggarkan legalitasnya setiap tahun.
Apalagi dari 50 ribu bidang lahan yang dimiliki Pemprov Sulsel, ada ratusan diantaranya yang belum bersertifikat. Ia mengaku ini sangat merugikan negara jika tak segera diurus.
"Kita anggarkan tahun depan. 100 bidang lahan disertifikatkan," tukasnya.
Baca Juga:Mafia Tanah Gagal Ambil Tanah TNI di Jawa Timur
Seperti diketahui, Satgas KPK Wilayah IV menemukan tujuh aset negara digugat oleh mafia tanah. Mulai dari pelabuhan, jalan tol, hingga masjid.
Anehnya, penggugatnya hanya satu orang. Nilai lahan tersebut mencapai triliunan rupiah.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan mengaku, pihaknya akan mengawal kasus ini sampai di pengadilan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum untuk sama-sama melawan mafia tanah di Makassar.
Ia menyebut kasus mafia tanah ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. KPK bisa menangani jika ada laporan.
"Nama mafia tanah itu ga ada. Yang ada adalah manusia yang tidak punya integritas dan komitmen. Mereka berlindung di balik institusi. Orang semacam itu, ya harus kami tangani," tegas Yudhiawan.
Tujuh Bidang Lahan Nyaris Hilang
Selain tak bersertifikat, masih banyak lahan Pemprov Sulsel yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain. Setidaknya ada tujuh bidang lahan dan bangunan yang dikuasai oleh pihak swasta dan oknum masyarakat.
Luas tujuh bidang lahan tersebut yakni 763.639 meter persegi dengan nilai Rp380 miliar. Aset tersebut dikuasai oleh orang lain tanpa adanya perikatan sesuai ketentuan sehingga tidak memberikan kontribusi ke Pemprov Sulsel.
Jika tak segera diperhatikan, tak menutup kemungkinan aset-aset tersebut lepas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan oleh KPK, diketahui bahwa aset tersebut berupa tanah dan bangunan. Diantaranya, Balai Sidang 45 di jalan Sultan Alauddin Makassar. Gedung Juang 45 dikuasai oleh Yayasan Andi Sose seluas 4.357 meter persegi.
Lahan ini berhasil diambil alih oleh Pemprov Sulsel pada bulan Oktober 2021. Kini pengelolaannya diserahkan ke Perseroda Sulsel.
Lalu, ada tanah dan bangunan berupa tempat ibadah di Sudiang (samping Asrama Haji Sudiang) dikuasai oleh oknum masyarakat seluas 40.687 meter persegi.
Ada juga tanah dan bangunan tempat ibadah 66.762 meter persegi di depan Asrama Haji Sudiang dikuasai oleh oknum masyarakat.
Kemudian, tanah bangunan kantor pemerintah di Jalan AP Pettarani atau Gedung PWI seluas 2.403 meter persegi. Tanah lapangan parkir seluas 69.688 meter persegi di Kelurahan Maccini Sombala yang dikuasai oleh oknum masyarakat.
Kemudian ada lahan Pacuan Kuda di Parangtambung, Makassar yang dikelolah oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Lahan itu kini diklaim oleh masyarakat.
"Setelah gedung juang, kini Pacuan Kuda yang kita mau ambil kembali," kata Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing