SuaraSulsel.id - Aksi mafia tanah di Indonesia disebut sudah keterlaluan. Mereka berani menguasai aset negara.
Hakim Agung Prim Pambudi Teguh pada acara simposium dan deklarasi penyelamatan aset negara dan daerah mengatakan, dominan aset yang dikuasai mafia tanah adalah milik TNI.
Di Jawa Timur misalnya, ada kasus soal mafia tanah yang menguasai lahan TNI hingga puluhan hektar.
"Mafia tanah ini memanfaatkan kelemahan aparat TNI AU. Luas sekali lahannya," kata Prim secara virtual di kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 9 November 2021.
Baca Juga:Ngeri! Tanah Wali Kota Makassar Danny Pomanto Pun Diserobot
Lahan itu kata Prim sudah jadi milik TNI sejak tahun 1968. Bahkan sudah teregister di Inventaris Kekayaan Negara.
Namun secara tiba-tiba ada oknum yang menerbitkan sertifikat hak milik pada tahun 2021. Kepada polisi, oknum itu mengaku sertifikat hak miliknya hilang sehingga dibuatkan surat keterangan hilang.
"Ini kan sudah keterlaluan sekarang. Ini siapa berani-beraninya kuasai milik negara," tegasnya.
Parahnya, sertifikat diterbitkan oleh badan pertanahan. Lahan itu kemudian dijual oleh oknum tersebut.
Saat dijual barulah TNI AU tahu bahwa lahan yang ditempati sebagai asrama selama ini dijual oleh oknum. Kasus ini kemudian dilaporkan dan dibawa hingga meja hijau.
Baca Juga:Hamid Awaluddin Desak BPN Sulawesi Selatan Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polisi
"Ternyata ada orang TNI yang bermain. Pensiunan. Untung kita batalkan dan dimenangkan oleh TNI," tuturnya.
Prim menyebut kasus di Jawa Timur hanya satu contoh dari ribuan kasus lahan yang sampai di Mahkamah Agung. Ia mengaku pihaknya menerima ratusan laporan masalah aset negara, BUMN dan daerah yang dikuasai oleh mafia.
"Ini hanyalah salah satu contoh. Banyak sekali masalah aset negara, daerah, dan BUMN yang kami tangani. Kami sangat komitmen dengan penyelamatan aset negara," jelasnya.
Ia meminta agar masalah aset termasuk lahan jadi atensi pemerintah daerah. Setidaknya ada anggaran dari APBD yang disisihkan untuk sertifikasi setiap tahunnya.
"Anggarkan tiap tahun untuk sertifikasi. Sampai kapan pun tidak masalah supaya kalau di pengadilan kita punya dasar untuk pembelaan," ujarnya.
Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol Yudhiawan menambahkan di Sulsel, ada tujuh lahan milik Pemda yang dikuasai oleh mafia.
Salah satunya lahan di Al Markaz, kemudian ada jalan tol, dan pelabuhan. Anehnya, lahan ini dikuasai oleh satu orang atas nama Ince Baharuddin.
Yudhiawan menyebut kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. KPK bisa menangani jika ada laporan.
"Saya tunggu laporannya (ke KPK)," kata Yudhiawan di Kantor Gubernur Sulsel.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini menyebut KPK akan membantu Pemda untuk mengusut hal tersebut. Apalagi jika oknum itu berlindung di balik institusi pemerintah.
"Jadi sebenarnya nama mafia tanah itu gak ada. Yang ada adalah manusia yang tidak punya integritas dan komitmen. Mereka berlindung di balik institusi. Orang semacam itu, ya harus kami tangani," tegasnya.
Cara oknum-oknum itu bermain, kata Yudhiawan, adalah merekayasa dan memalsukan dokumen. Mereka kemudian bekerja sama dengan orang-orang di institusi yang punya niat jahat.
"Kemudian uang dari hasil tadi itu dibagi-bagikan. Makanya kita dari KPK di bidang pencegahan mendorong Pemda untuk manajemen aset, bisa disertifikatkan dan tidak dipindahtangankan," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing