Hakim Agung RI: Mafia Tanah di Indonesia Sudah Keterlaluan

Mereka berani menguasai aset negara

Muhammad Yunus
Selasa, 09 November 2021 | 11:58 WIB
Hakim Agung RI: Mafia Tanah di Indonesia Sudah Keterlaluan
Hakim Agung Prim Pambudi Teguh memberikan materi pada simposium dan deklarasi penyelamatan aset negara dan daerah di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 9 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Aksi mafia tanah di Indonesia disebut sudah keterlaluan. Mereka berani menguasai aset negara.

Hakim Agung Prim Pambudi Teguh pada acara simposium dan deklarasi penyelamatan aset negara dan daerah mengatakan, dominan aset yang dikuasai mafia tanah adalah milik TNI.

Di Jawa Timur misalnya, ada kasus soal mafia tanah yang menguasai lahan TNI hingga puluhan hektar.

"Mafia tanah ini memanfaatkan kelemahan aparat TNI AU. Luas sekali lahannya," kata Prim secara virtual di kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga:Ngeri! Tanah Wali Kota Makassar Danny Pomanto Pun Diserobot

Lahan itu kata Prim sudah jadi milik TNI sejak tahun 1968. Bahkan sudah teregister di Inventaris Kekayaan Negara.

Namun secara tiba-tiba ada oknum yang menerbitkan sertifikat hak milik pada tahun 2021. Kepada polisi, oknum itu mengaku sertifikat hak miliknya hilang sehingga dibuatkan surat keterangan hilang.

"Ini kan sudah keterlaluan sekarang. Ini siapa berani-beraninya kuasai milik negara," tegasnya.

Parahnya, sertifikat diterbitkan oleh badan pertanahan. Lahan itu kemudian dijual oleh oknum tersebut.

Saat dijual barulah TNI AU tahu bahwa lahan yang ditempati sebagai asrama selama ini dijual oleh oknum. Kasus ini kemudian dilaporkan dan dibawa hingga meja hijau.

Baca Juga:Hamid Awaluddin Desak BPN Sulawesi Selatan Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polisi

"Ternyata ada orang TNI yang bermain. Pensiunan. Untung kita batalkan dan dimenangkan oleh TNI," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini