"Kecil karena tergantung Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Nurdin Abdullah.
Begitupun untuk insentif kepala daerah yang diterima Rp350 juta per bulannya. Insentif ini juga tergantung pendapatan daerah setiap tahunnya.
Nurdin juga diketahui rata-rata mendapat Rp150 juta per bulan. Uang itu adalah honornya sebagai pembicara pada sejumlah kegiatan.
Sementara untuk biaya perjalanan dinas atau SPPD ada Rp90 juta per bulan. Kata Nurdin, nilai itu yang paling kecil.
Baca Juga:Nurdin Abdullah: Tidak Masalah Gubernur Terima Uang Pengusaha, Kalau Bantuan
"Karena kalau saya ke Jakarta lebih banyak di mess Pemprov, bukan di hotel. Jadi itu yang paling minimal," beber Nurdin.
Tidak Dilapor ke LHKPN
Sebagian pendapatan Nurdin Abdullah itu ternyata tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Salah satunya adalah biaya operasional tersebut.
"Saudara tahu apa saja yang harus dilaporkan ke LHKPN?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Siswandono.
Nurdin mengaku tidak tahu. Setahunya biaya operasional sebagai Gubernur tidak perlu dilaporkan.
Baca Juga:Nurdin Abdullah Mengaku Terima Rp2,2 Miliar
Siswandono kemudian memperlihatkan soal jenis pendapatan yang harus dilaporkan setiap tahunnya, termasuk soal biaya operasional kepala daerah.