Masalah itu terjadi Badan Penghubung dan Dinas PU dan Tata Ruang. Totalnya kata Wahyu ada Rp1,9 miliar.
Kemudian faktor lainnya yakni ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara. Akan tetapi ternyata tidak disetor ke kas daerah. Mereka menggunakannya untuk kegiatan lain. Nilainya Rp519 juta.
"Yang semestinya disetor ke kas daerah tapi tidak disetor. Digunakan malah ke kegiatan lain," kata Wahyu.
Wahyu Priyono mengaku pihaknya sebenarnya sudah memberi kesempatan ke Pemprov termasuk untuk OPD itu memperbaiki laporan keuangannya. Mereka diminta mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah.
Baca Juga:Kuasa Hukum: Belum Ada Dakwaan Jaksa KPK Bisa Jerat Nurdin Abdullah
Namun, hingga rekomendasi mau disetor, OPD tersebut tak kunjung melakukan perbaikan. Ia kemudian meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) di Pemprov Sulsel agar mengusut ini.
"Kami sudah kasih waktu satu bulan kurang lebih untuk tindaklanjuti. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah dan pajak dikembalikan ke kas negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum. Sehingga itu menjadi pengecualian," jelas Wahyu.
Wahyu bilang kasus kekurangan kas daerah ini menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Hakim Perintahkan KPK Kejar Uang Suap Rp2,8 Miliar, Disebut Terdakwa Untuk BPK Sulsel