Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan

Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir tiba di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah. Sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia ini hadir langsung di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021.

Mudzakkir memberikan pendapat mengenai operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia menjelaskan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak diatur soal operasi tangkap tangan atau OTT. Yang diatur dalam hukum adalah tangkap tangan (TT).

Baca Juga:Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah

"O (operasi) tidak diatur. Itu di pasal 1 ke 19 KUHP," tegasnya.

Menurutnya, kata operasi bisa dimaknai sebagai kesengajaan. Dirancang sedemikian rupa oleh pihak tertentu untuk menangkap orang tertentu.

"Itu yang tidak boleh dalam hukum pidana," tambahnya.

Ia melihat kasus yang menjerat terdakwa Nurdin Abdullah bukanlah tangkap tangan. TT hanya berlaku untuk dua orang lainnya yakni terpidana Agung Sucipto dan terdakwa Edy Rahmat.

"Kalau menurut saya tidak (tangkap tangan). Yang tertangkap tangan itu adalah pelaku dua orang, yang janji serah terima. Itu yang tangkap tangan," terangnya.

Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Menurut Mudzakkir, Nurdin Abdullah juga tidak melanggar pidana. Tidak ada bukti yang mengarah pada Nurdin soal tangkap tangan tersebut.

"Jadi kalau tidak ada sedang melakukan kejahatan, menurut saya tidak bisa itu masuk dalam tangkap tangan itu. Mau TT atau OTT, tetap tidak boleh," jelasnya.

"Karena tidak ada bukti bahwa dia (Nurdin Abdullah) tangkap tangan, jadi tidak (pidana). Buktinya apa kalau dia menerima sesuatu?. Kalau berdasarkan bukti yang saya baca, tidak ada," lanjutnya lagi.

Sehingga, menurut Mudzakkir, dakwaan KPK yang menjerat Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis, tidak relevan. Ia menegaskan tidak ada ada bukti terkait keterlibatan Nurdin Abdullah.

"Kalau menurut saya, sejauh yang terkait dengan OTT dan TT itu, tidak ada bukti dan tidak relevan," tegasnya.

Mudzakkir menambahkan pemberantasan korupsi di Indonesia seharusnya tidak lagi melalui pendekatan hukum pidana. Namun menggunakan hukum administrasi dengan cara pencegahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini