Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan

Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir tiba di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini