Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan

Prof Mudzakkir dihadirkan tim hukum terdakwa Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:50 WIB
Saksi Ahli Prof Mudzakkir: Nurdin Abdullah Tidak Tangkap Tangan
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakkir tiba di ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 28 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Ia meminta KPK dan penegak hukum lainnya sebaiknya memberantas korupsi dengan pendekatan hukum administrasi. Terutama dalam perbaikan manajemen keuangan, manajemen penggunaan kekuasaan, dan lain-lain.

Ibarat pembunuhan, jika sudah diketahui orang ini akan membunuh, maka tentu akan dicegah agar tidak menimbulkan korban. Hal tersebut juga harus berlaku pada kasus suap dan gratifikasi.

"Kalau kasus korupsi ditunggu sampai orang korupsi itu negara dirugikan, rakyat dirugikan. Itu tidak boleh seperti itu. Harusnya dinasehati, diberi catatan dia supaya tidak berbuat jahat lagi," ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada OTT di Sulsel, 28 Februrari 2021 lalu. Mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Edy Rahmat (ER), dan kontraktor bernama Agung Sucipto (AS).

Baca Juga:Urus Izin PPKH Sangat Berbelit-belit, PT Vale Minta Bantuan Nurdin Abdullah

Nurdin dan Edy dijerat sebagai penerima, sementara Agung diduga penyuap.

Sebagai penerima Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Hadirkan Tiga Saksi Meringankan, JPU: Tidak Terkait Dakwaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini