SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap dua orang berinisial FT dan WD lantaran diduga telah membuat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Polisi menyebut salah satu pelaku yakni FT yang tertangkap merupakan mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang Kota Makassar. FT menjual setiap sertifikat vaksin palsu kepada masyarakat dengan harga Rp50 ribu.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, kedua pelaku telah beraksi sejak bulan Juli hingga 17 September 2021. Dimana, FT dan WD bekerjasama untuk membuat kartu vaksin kepada masyarakat tanpa harus melakukan proses vaksinasi Covid-19.
Dalam kejahatan ini, WD bertugas mencari masyarakat yang tidak ingin melakukan proses vaksinasi. Tetapi tetap mendapat kartu vaksin. Dengan harga Rp50 ribu setiap kartu vaksin yang dijual oleh pelaku.
Baca Juga:90 Persen Kebakaran Usaha Laundry di Makassar Karena Mesin Pengering Rakitan Meledak
Sedangkan, pelaku FT sendiri bertugas membuat kartu vaksin di rumahnya menggunakan komputer. Sehingga, seakan-akan kartu vaksin itu diperoleh setelah melakukan proses vaksinasi Covid-19.
"Warga yang sudah sempat dikeluarkan surat vaksin palsu sebanyak 179 orang. Dengan biaya per satu surat vaksin itu Rp50 ribu," kata Jufri saat konfrensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Senin 25 Oktober 2021.
Jufri mengungkapkan pelaku FT yang ditangkap adalah mantan perawat di Puskesmas Paccerakkang, Makassar. Pernah dimasukkan sebagai tenaga kerja untuk menangani pasien Covid-19. Melakukan kejahatan setelah berhenti bertugas dari Puskemas Paccerakkang, Makassar.
Sialnya, kartu vaksin yang dikeluarkan pelaku, kata dia, terkoneksi dengan PeduliLindungi. Sehingga dapat digunakan untuk keperluan perjalanan jauh seperti kartu vaksin pada umumnya. Padahal, masyarakat yang membeli kartu vaksin dari pelaku diketahui tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19.
"Perempuan awalnya perawat. Kalau yang laki-laki tidak ada karena dia hanya berhubungan sehingga ada hubungannya dengan perempuan. Sehingga, yang perempuan ini menyuruh yang laki-laki mencari masyarakat. Siapa yang mau dibuatkan surat vaksin tanpa dilakukan vaksin kemudian suratnya dikeluarkan," tambah Jufri.
Baca Juga:15 Rumah Dinas di Makassar Ditertibkan Satpol PP Karena Sudah Tak Sesuai Peruntukannnya
Dalam kejahatan ini, polisi berhasil menyita uang Rp90 juta dari hasil penjualan kartu vaksin yang dilakukan oleh pelaku.