Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengatakan ada dugaan rekening itu dibuka untuk menampung uang gratifikasi. Dari hasil keterangan salah satu saksi atas nama Ardi, saldo rekening itu ada Rp2 miliar.
"Di logika kami kalau untuk bencana pasti saldonya habis. Apalagi ini untuk bencana Palu sejak 2018," ujar Asri, Kamis, 14 Oktober 2021.
Namun anggaran yang harusnya digunakan untuk bencana itu mengendap di rekening kas. Padahal bisa juga disalurkan pada bencana di Sulbar lalu.
"Mestinya kalau untuk bencana kan disalurkan pada (bencana) Sulbar lalu. Intinya kan harusnya dihabiskan," bebernya.
Baca Juga:JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski
Parahnya lagi, kata Asri, uang itu dialihkan ke rekening pembangunan masjid pribadi milik Nurdin Abdullah di Maros.
"Parahnya lagi saldo di rekening bencana dialihkan ke pembangunan masjid. Jadi kami akan analisa soal rekening ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang Muh Ardi mengaku pernah diminta untuk mentransfer uang Rp300 juta. Uang itu dialihkan dari rekening Sulsel Peduli Bencana ke rekening Bank Sulselbar atas nama Pembangunan Masjid Kebun Raya.
Saat itu, Ardi dihubungi oleh Syamsul Bahri, ajudan Nurdin. Syamsul memerintahkan Ardi mengirim uang ke rekening pembangunan masjid itu.
"Saya bilang nominalnya berapa dan nomor rekening tujuannya. Jadi saya difotokan. Dia minta Rp300 juta," kata Ardi.
Baca Juga:Eks Kepala Bank Mandiri Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah
Ardi mengaku sempat mengonfirmasi hal itu ke Nurdin Abdullah. Karena spesimen tandatangan di rekening itu atas nama Nurdin.
"Pak Nurdin bilang OK. Yang saya ingat nama rekeningnya pembangunan masjid kebun raya," ujar Ardi.
Ia mengatakan rekening Sulsel Peduli Bencana di Bank Mandiri tersebut dibuka sejak tahun 2018. Saat itu Nurdin memintanya membuka rekening baru.
"Tahun 2018 itu saya dipanggil. Dia (Nurdin) bilang mau buka rekening untuk sumbangan. Dibuka untuk sumbangan tsunami di Palu saat itu," ucap Ardi.
Ardi mengaku pembukaan rekening saat itu hanya berlandaskan surat dengan kop Pemerintah provinsi Sulsel dan ditandatangani oleh Gubernur. Isinya permohonan pembukaan rekening.
"Transaksi hanya boleh dilakukan oleh pak Nurdin karena dia yang tandatangan," kata Ardi.