Ia mengaku JPU tak masalah soal sanggahan dari penasehat hukum soal fatwa MUI. Fatwa itu juga hanya dibacakan, tidak diperlihatkan.
"Gak apa-apa. Bacanya juga baru separuh, setengah-setengah. Yang jelas posisi masjid ada hubungannya dengan tuntutan yang akan kami bacakan," tukasnya.
Tanggapan MUI Sulsel Soal Fatwa Masjid
Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa soal wakaf tanah. Ia menegaskan belum ada fatwa yang menyatakan masjid yang dibangun di atas tanah sudah otomatis dikatakan wakaf.
Baca Juga:JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski
"Sejauh ini belum pernah ada dikeluarkan (aturan) yang berkaitan nomor tertentu terkait posisi masjid di atas tanah. Belum pernah ada. Jadi kalau dikatakan secara otomatis, maka salah," ujar Muammar.
Adapun berkaitan wakaf, kata dia perlu administrasi dan bukti. Kewenangannya ada di pemilik sertifikat.
Menurut Muammar, buktinya adalah serah terima dan keterangan secara tertulis sebagai bukti bahwa tanah itu sudah diwakafkan.
"Kalau itu belum ada berarti tidak bisa disebut wakaf. Kalau hanya baru niat, itu belum ukuran," tegasnya.
![Foto masjid yang dibangun Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/30/53273-masjid.jpg)
Diduga untuk Kepentingan Terdakwa Nurdin Abdullah
Baca Juga:Eks Kepala Bank Mandiri Bakar Buku Rekening Usai OTT Nurdin Abdullah
Pemilik lahan dan panitia pembangunan masjid milik Nurdin Abdullah sendiri sudah dimintai keterangan di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.