Cara Mudah Mengetahui Pinjaman Online Ilegal

OJK telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Cara Mudah Mengetahui Pinjaman Online Ilegal
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Kepala OJK Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan pinjaman online alias pinjol dari masyarakat sepanjang tahun 2021.

“Kalau di kami OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan terkait Pinjol sepanjang tahun 2021,” kata Fictor, Selasa 19 Oktober 2021.

Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, Fictor juga mengungkapkan bahwa OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 hingga 2021, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

“Dari data yang ada sejak 2019 hingga 2021 jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol pun tidak sedikit, yang mana ada 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang,” bebernya.

Baca Juga:Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini

OJK Papua dan Papua Barat mencatat per Agustus 2021 ada 29.449 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar. Sementara di Papua Barat ada 12.698 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.

Menurut Fictor, faktor pendorong maraknya pinjol ilegal dikarenakan kemudahan akses, dan kesulitan pemberantasan. Di samping itu, tingkat literasi yang masih rendah dan adanya kebutuhan yang mendesak juga menjadi pemicu maraknya masyarakat tergiur pinjol.

“Dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol, bukan berarti masyarakat bisa terhindar dari risiko. Beberapa risiko yang timbul dari pinjol yaitu dana tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), bunga relatif tinggi, dan adanya risiko pinjol ilegal,” ungkap Fictor.

Fictor pun membeberkan beberapa karakteristik pinjol ilegal, di antaranya tidak berdaftar dan berizin di OJK. Alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama, serta sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal.

Tak hanya itu, lanjutnya, website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi adanya riwayat pelayanan kurang baik.

Baca Juga:Mahfud MD Buka Suara Soal Nasib Korban Pinjol Ilegal

Mengerikan lagi, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum. Umumnya pinjol ilegal juga menerapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas.

“Kami telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memberantas pinjol ilegal. Upaya pencegahan yang dilakukan yaitu dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online,” katanya.

4 Poin Penting Sebelum Ajukan Pinjol

Fictor mengimbau kepada masyarakat yang akan mengajukan pinjol agar memperhatikan hal penting. Pertana, penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan mendesak.

Kedua, memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online. Ketiga, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan. Keempat memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya.

“Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal masyarakat dihimbau untuk melunasi, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi ( SWI), namun apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi,” pesan Fictor.

Fictor juga berpesan kepada masyarakat jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan), segera memblokir nomor kontak yang meneror, beritahu ke seluruh kontak untuk mengabaikan pesan dari pinjol serta segera lapor polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini