Rumah Sakit Multazam Gorontalo Dituntut Perdata Atas Dugaan Malpraktik

Suami pasien dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo telah mengambil langkah hukum

Muhammad Yunus
Selasa, 19 Oktober 2021 | 05:00 WIB
Rumah Sakit Multazam Gorontalo Dituntut Perdata Atas Dugaan Malpraktik
Keluarga pasien mengadu ke Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terkait dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam Gorontalo, Senin 18 Oktober 2021 [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Suami pasien dugaan malpraktik di Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo telah mengambil langkah hukum. Setelah pasien diduga korban malpraktik meninggal dunia.

Setelah mengadu ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Gorontalo, keluarga pasien mengadu ke Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Bersamaan dengan itu, keluarga pasien juga melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan tersebut. Menurutnya aduan sekecil apa pun mesti diterima.

“Maka dari itu berikan kami kesempatan untuk melakukan proses tersebut dan ini merupakan kewajiban kami, tentunya kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait,” ungkap mantan Direktur Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:Pasien Rumah Sakit Disuruh Pulang Dengan Luka Menganga dan Mengeluarkan Kotoran

Yana mengatakan, sebelumnya Dinas Kesehatan hanya mengetahui informasi dugaan malpraktik melalui media online, dan jejaring media sosial.

“Hari ini aduan tersebut baru kami terima tertulis secara resmi. Sekali lagi berikan kami kesempatan dalam menangani kasus ini dan jangan saling menyalahkan satu sama lain,” pungkas Yana.

Penasihat Hukum keluarga korban, Yakop Mahmud, berharap Dinas Kesehatan bisa melakukan pengawasan internal dan dapat mengungkap fakta terkait dugaan malpraktik tersebut.

Pihaknya juga saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak. Baik dari Rumah Sakit Multazam dan Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) untuk dibawa Ke Polda Gorontalo maupun ke Mapolres Gorontalo Kota.

Sementara itu, somasi disampaikan keluarga pasien ke Dewan Pengawas dan manajemen Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, Senin (18/10/2021). Berkas somasi diterima langsung Direktur Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, dr. Syahruddin Sam Biya.

Baca Juga:Suami Korban Dugaan Malpraktik Dokter Rumah Sakit Multazam Gorontalo Tempuh Jalur Hukum

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, Yakub menjelaskan, pengiriman somasi sebagai peringatan atas dugaan malpraktik di lingkungan rumah sakit. Pihaknya juga akan mengambil jalur perdata kepada direktur atau pengelola Rumah Sakit Multazam Gorontalo.

“Terkait somasi itu, pertama kenapa pasien diminta pulang oleh pihak Rumah Sakit dalam keadaan luka terbuka dan ada kotoran (feses) di atas perut,” katanya.

“Kalau secara logika ada kebocoran di perut dan hanya dibiarkan, dan ini merupakan materi somasi,” katanya.

Dia menyampaikan, tujuan dari somasi ini tidak lain agar tidak ada korban selanjutnya.

“Ini merupakan mekanisme hukum jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo,” katanya.

Direktur Rumah Sakit Multazam Kota Gorontalo, dr. Syahruddin Sam Biya merespons laporan dugaan malpraktik di rumah sakit yang dipimpinnya.

Kepada wartawan, Syahruddin membeberkan beberapa hal. Terkait situasi yang terjadi saat itu. Namun ia tidak signifikan dalam menjelaskan detail kronologis dari kejadian tersebut.

“Memang benar pasien yang Jumat kemarin meninggal itu sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Multazam. Dengan keluhan di bagian perut. Kemudian pasien itu meninggal dan beredar luas kondisi pasien. Kami belum bisa lebih luas menjelaskan sebelum ada keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran,” ucap Syahruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini