"JT yang pakai, dia yang pegang dokumen, dia juga yang angkut, dia juga yang mencari pembeli begitu. Kayaknya dia itu bukan pemain biasa. Saat ini masih satu orang yang diamankan. Tapi kan sedang didalami karena ada saksi-saksi yang masih kurang kan. Jadi ada yang perlu kita dalami. Sudah diproses dan dinaikan sidik. Dan sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," tambah Dodi.
Dodi mengaku tidak mengetahui persis kapan ratusan kayu tersebut ditebang. Sebab kayu-kayu yang disita oleh petugas itu didapat saat dalam keadaan sudah siap edar di wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara lokasi penebangan diduga terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
"Karena di Kabupaten Tojo Una Una, Perbatasan Morowali, dari sini saja ada berapa ratus kilo. Jadi kita mendalami ke sana dulu," terang Dodi.
Dodi menduga bahwa pelaku JT yang ditangkap tersebut bukanlah pemain baru dalam kejahatan peredaran kayu secara ilegal. Hal ini karena JT berani melakukan peredaran kayu tersebut menggunakan dokumen palsu.
Baca Juga:Pengunjuk Rasa Minta Kepala Kemenag Jeneponto Dicopot
Selain itu, dalam melakukan kejahatan ini JT juga tidak sendirian. Dia bekerjasama dengan rekannya untuk berbagai hasil kejahatan. Sehingga, saat ini petugas Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Dia bekerjasama dengan temannya. Karena dia mampu mencari dokumennya, kemudian bagi hasil kalau dapat. Jadi dia ini sudah pengalamanlah, bagaimana cara dapatkan, bagaimana cara jualnya. Kalau orang sudah mencari dokumen palsu itu sudah pengalaman. Dimana-mana kan, berani. Tidak sembarangan, dia pasti tahu dokumennya, dia bisa mengelabui. Karena kayu ini kan besar dan mudah dilihat orang. Karena cari dokumen palsu itu susah sekali," papar Dodi.
Atas perbuatannya, JT disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 37 angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf b Juncto Pasal 14 huruf b dan atau Pasal 88 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 ks-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Pasalnya berlapis karena dia juga mengedarkan, dia memasarkan, memperjualbelikan," katanya.
Baca Juga:Andi Sudirman Sulaiman Bawa Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir Jeneponto
Kontributor : Muhammad Aidil