Imigrasi Sulsel Razia Orang Asing di Jeneponto

Operasi gabungan wilayah tim pengawasan orang asing

Muhammad Yunus
Kamis, 02 September 2021 | 06:00 WIB
Imigrasi Sulsel Razia Orang Asing di Jeneponto
Pegawai Imigrasi Sulsel bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jeneponto melakukan pengawasan dan pemeriksaan dokumen terhadap pekerja asing, Rabu (1/9/2021). [SuaraSulsel.id / ANTARA]

SuaraSulsel.id - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengelar kegiatan operasi gabungan wilayah tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Jeneponto.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Mirza Akbar, mengatakan, operasi gabungan tersebut untuk menertibkan dan mengawasi orang asing yang ada di Indonesia.

"Sasarannya kali ini di wilayah Kabupaten Jeneponto karena di daerah itu ada proyek infrastruktur yang dikerjakan dengan melibatkan banyak tenaga kerja asing," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Adapun pelaksanaan operasi ini di PT D & C Engineering di Punagaya, Kecamatan Bangkala, Jeneponto yang mempekerjakan sebanyak 128 tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Baca Juga:Bukan Cuma Ramah, Ini 9 Alasan Orang Indonesia Disukai Warga Asing

Mirza menyatakan jika fokus utama yaitu pendataan dan pengawasan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing yang bekerja di perusahaan tersebut serta memastikan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan itu tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," katanya.

Lebih lanjut, Mirza mengatakan bahwa dokumen dan izin tinggal orang asing yang diperiksa telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun operasi gabungan ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jeneponto terdiri dari Kesbangpol Kabupaten Jeneponto, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jeneponto, Kejari Jeneponto, Kepolisian Resor Jeneponto, Kodim 1425 Jeneponto, Kanim Makassar, Kanim Parepare, Kanim Palopo, dan Rudenim Makassar.

"Instansi tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Sinergi ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Jeneponto dan sekitarnya,” kata Mirza. (Antara)

Baca Juga:Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini