Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Dokter di Luwu Timur, Ada Peradangan Vagina dan Dubur

Kasus dugaan pencabulana anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus
Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:02 WIB
Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Dokter di Luwu Timur, Ada Peradangan Vagina dan Dubur
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.(Antara)

SuaraSulsel.id - Tim yang diturunkan Mabes Polri ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengaku menemukan fakta. Adanya peradangan pada vagina dan dubur anak dugaan korban pencabulan oleh ayah kandung.

Menutip Suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil wawancara Tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.

"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Rusdi, dokter Imelda juga telah menyarankan ketiga korban untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap kasus ini.

Baca Juga:Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban

"Maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," tutur Rusdi.

Ibu korban, kata Rusdi, awalnya telah sepakat memeriksa ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Sorowako. Namun, belakangan yang bersangkutan membatalkan.

"Pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," katanya.

Gelar Perkara Khusus

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar meminta Mabes Polri untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat luas itu disebut dapat dibuka melalui gelar perkara khusus.

Baca Juga:Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan

Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa mengatakan, untuk dapat kembali membuka penyelidikan, Mabes Polri dapat melakukan gelar perkara khusus. Sesuai dengan ketentuan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019. Dimana, dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Pasal 33 ayat 1 tersebut diterangkan bahwa gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan tiga hal.

Antara lain adalah jika pihak yang berperkara meminta permohonan dilakukan gelar perkara atau melalui penasehat hukumnya, terjadinya penghentian penyidikan, dan perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat atau publik secara luas.

"Kami mempertimbangkan kemungkinan besar kami akan segera mengajukan permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus," kata Aziz saat ditemui di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel, Selasa, 12 Oktober 2021.

Aziz menjelaskan dalam aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tersebut ketika perkara dihentikan penyelidikannya, maka ada dua opsi yang diberikan agar perkara itu dapat dilanjutkan, yaitu dengan melakukan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.

Gelar perkara biasa ini, kata Aziz, merupakan internal dari aparat kepolisian. Sedangkan gelar perkara khusus dapat dilakukan jika terdapat permintaan atau permohonan dari para pihak yang berkonflik atau penasehat hukumnya hingga ketika perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat banyak.

"Nah, sekarang kami sudah minta untuk dibuka kembali waktu 6 Juli 2020. Sakarang ini menjadi perhatian masyarakat, makanya gelar perkara itu harus dibuka," jelas Aziz.

Menurut Aziz, gelar perkara berdasarkan aturan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 itu nantinya akan dilakukan oleh Mabes Polri. Untuk mengetahui persoalan dari kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel tersebut yang telah menyita perhatian masyarakat banyak.

Semua ini dilakukan agar Mabes Polri dapat melihat langsung semua berkas-berkas penyelidikan yang ada. Mulai dari melihat proses penyelidikan yang sudah dilakukan, seperti apa upaya penyelidikan yang sudah dilakukan hingga tindakan penyelidikan apa saja yang sudah diambil penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Dari situ, kata dia, akan diberikan pendapat untuk memberikan masukan, memberikan koreksi. Termasuk jika ditemukan terdapat kesalahan dalam prosedur dalam melakukan proses penyelidikan.


Klaim Berperan Aktif

Polri sebelumnya membantah hanya menunggu bukti baru atau novum. Mereka mengklaim turut aktif mencari bukti baru guna mengungkap tuntas kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus ini setelah nantinya ditemukan bukti baru.

"Jadi kami tidak hanya menunggu. Tapi Polresta Luwu Timur dan Polda Sulsel juga bekerja secara aktif untuk mengungkap kasus ini," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Ketika itu, Ramadhan menyebut penyidik belum menemukan bukti baru dalam kasus ini. Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa penyidik juga masih menunggu bukti baru yang rencananya akan diserahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar pada Selasa (12/10/2021) hari ini.

"Sampai saat ini belum (menerima). Jadi kita terus sekali lagi akan berkoordinasi dan kita akan sampaikan updatenya," katanya.

Dihentikan

Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Belakang, Bareskrim Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/10/2021), mengatakan, pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut.

"Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang perwira berpangkat kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo.

Argo mengklaim Tim Asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini