"Saya baru dengar itu, saya baru dengar ini kejadian. Memang kemarin saya baca-baca tapi saya baru tahu lagi ini. Saya kurang ini, perkembangannya seperti apa ini. Belum ada datannya, kita belum ini," jelas Taqwa.
Kemudian, Anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu Raya bernama Marjono juga mengaku belum bisa berkomentar. Terkait kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur. Alasannya, karena kasus itu baru dia ketahui setelah membaca artikel di media sosial.
"Saya belum bisa komentar karena saya baru lihat di medsos juga itu. Belum saya tahu sumber aslinya, jangan mi saya berkomentar dulu. Belum ada data, karena itu kasusnya kan tahun 2019 itu, saya baca-baca tadi di medsos. Tidak tahu tulisan itu benar atau tidak, tidak pernah dianu. Jangan mi saya berkomentar dulu karena nanti saya berkomentar baru tidak benar sumbernya," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mendesak Mabes Polri membuka kembali kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Selidiki Dalih SP3, Komisi III Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus ASN Perkosa 3 Anak
Anggota LBH Makassar, Rezki Pratiwi selaku kuasa hukum korban mengatakan kasus ini telah dilaporkan oleh ibu korban RS pada Oktober 2019 silam. Hanya saja, ia menilai penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut cacat prosedur.
Kontributor : Muhammad Aidil