OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal

OJK minta masyarakat agar tidak lengah dan waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal

Muhammad Yunus
Rabu, 29 September 2021 | 15:14 WIB
OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSulsel.id - Hingga Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat sudah menutup sebanyak 3.365 fintech ilegal dan 1.096 entitas yang menawarkan investasi ilegal yang telah tercatat di dalam investor portal.

OJK meminta masyarakat agar tidak lengah dan waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Apalagi korban dari kedua modus tersebut tidak sedikit.

Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma mengatakan, para oknum tak bertanggung jawab menggunakan berbagai cara untuk menjerat korbannya. Pinjaman online misalnya, kerap memanfaatkan situasi masyarakat yang terjepit ekonomi. Khususnya para ibu rumah tangga.

"Banyak masyarakat yang terjerat pinjaman ilegal. Data pribadi disalahgunakan. Tugas OJK meminta masyarakat mengedukasi karena lebih mudah daripada sudah menjadi korban," ujarnya.

Baca Juga:65 Ribu Pelajar Sulsel Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Ia menjelaskan, penindakan terhadap oknum seperti ini, tidak bisa dilakukan OJK sendirian. Olehnya, pihaknya bersama 13 Kementerian dan Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi.

Di dalam satgas ini meliputi diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, Bank Indonesia, Perdagangan dan Kominfo. Karena modus yang ditawarkan oleh oknum tersebut kadang menggunakan lembaga di luar pengawasan OJK.

"Jadi adanya Satgas bisa menpecepat penyelesaikan kasus. Sehingga masyarakat yang menjadi korban semakin berkurang," terangnya.

Ia mengingatkan masyarakat, agar teliti dan mengecek tempat mereka meminjam atau berinvestasi. Ada dua langkah yang menjadi patokan agar terhindar tipu daya pinjol dan investasi ilegal.

Yakni cek legalitas dan logisnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran.

Baca Juga:Polda Sulsel Musnahkan 74,9 Kg Sabu dan Lebih 38 Ribu Butir Pil Ekstasi

"Kalau mau meminjam di Pinjol, Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Dan yang terpenting apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Sebab jika ada masalah di tengah jalan, konsumen dapat melaporkan ke OJK. Kita bisa melakukan pembinaan dan bisa kenakan sanksi," tandas Bondan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini