OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal

OJK minta masyarakat agar tidak lengah dan waspada terhadap investasi bodong dan pinjaman online ilegal

Muhammad Yunus
Rabu, 29 September 2021 | 15:14 WIB
OJK Tutup 3.365 Fintech Ilegal dan dan 1.096 Investasi Ilegal
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Korban Milenial dan Ibu Rumah Tangga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku Papua (Sulampua) menutup ribuan fintech dan investasi ilegal selama tahun 2021. Kebanyakan korbannya adalah milenial dan ibu rumah tangga.

Deputi Direktur Managemen Strategis Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 6 Sulampua Bondan Kusuma mengatakan maraknya digitalisasi membuat praktek penipuan berkedok pinjol dan investasi ini semakin gencar. Padahal OJK bersama satgas sudah melaksanakan siber patrol.

Dari banyaknya modus yang ada, beberapa oknum ini menggunakan publik figur untuk meyakinkan masyarakat. Kemudian, mereka biasanya menawarkan bonus besar atas dasar perekrutan.

Baca Juga:65 Ribu Pelajar Sulsel Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

"Kadang mereka menawarkan melalui webisite yang tidak jelas siapa penanggungjawabnya. Sudah banyak kita tutup, tapi tetap muncul. Mereka berganti baju, tapi niatnya sama saja untuk menipu masyarakat," ungkap Bondan dalam talkshow Waspada Investasi, Selasa, 28 September 2021.

Ia menambahkan korban investasi ilegal ini paling banyak didominasi kalangan milenial. Sebab, keinginan kalangan ini dalam berinvestasi sangat tinggi.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini