SuaraSulsel.id - Kecewa dengan sikap perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, warga Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara menutup akses jalan para pekerja dan distribusi logistik ke Basecamp PT Monodon Pilar Nusantara.
Basecamp perusahaan tersebut terletak di lokasi pembangunan bandara di Dusun I Desa Lametuna. Warga setempat juga menanam pohon pisang di tengah jalan. Sebagai simbol kekecewaan mereka ke perusahaan.
Karmin (45 tahun) warga yang melakukan penutupan akses jalan menuturkan, aksi tersebut merupakan buntut dari sikap perusahaan yang memberhentikan anaknya bernama Erlan. Serta beberapa tenaga kerja lainnya. Tanpa membayar uang lembur mereka selama dua bulan. Terhitung sejak Juli dan Agustus 2021.
"Sejak bulan lalu anak saya dan beberapa tenaga kerja lokal lainnya diberhentikan dengan hanya menerima upah Rp 2 juta," kata Karmin kepada Telisik.id --jaringan Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga:Alhamdulillah, SK Penlok Bandara di Kayong Utara Turun
"Sementara upah lembur mereka sejak Juli dan Agustus tidak terbayarkan. Yang namanya lembur apapun alasannya itu harus dibayar," sambungnya.
Ia juga merasa kecewa karena janji pemerintah yang akan memberdayakan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja akibat lahannya terdampak pembangunan bandara, justru tidak sesuai fakta di lapangan.
"Saat awal sosialisasi pembebasan lahan bandara di Kantor Camat Kodeoha, pihak pemerintah yang diwakili Dinas Perhubungan berjanji akan memprioritaskan tenaga kerja lokal, namun kenyataannya tidak demikian," terangnya.
Menanggapi protes warga, Penanggung jawab lapangan PT Monodon Pilar Nusantara, Djamaluddin mengungkapkan, jika pihak perusahaan telah membayarkan upah lembur ke tenaga kerja lepas secara keseluruhan di awal Juli 2021 sebesar Rp 3 juta.
"Sebenarnya upah lembur sudah dibayarkan oleh bendahara perusahaan sekaligus. Saat mereka menerima upah lembur tersebut, mereka telah diberitahu jika uang lembur yang mereka terima bukan hitungan per bulan tapi terhitung sejak proses penimbunan bandara berlangsung sampai selesai dan mereka sepakat sebelum dengan menandatangani kwitansi," terang Djamal.
Baca Juga:Selamat! Kayong Utara Bakal Punya Bandara Baru, Surat Penetapan Ditandatangani Menhub
Terkait pemberhentian beberapa orang tenaga kerja lepas, menurut Djamal, hal tersebut dilakukan karena aktivitas pekerjaan (penimbunan) sudah tidak ada sehingga perusahaan berinisiatif mengistirahatkan sebagian tenaga kerja untuk meminimalisir pengeluaran.
"Kita keluarkan biaya untuk tenaga kerja lepas per bulannya itu hampir Rp 100 juta. Sementara target kerjanya ini 14 bulan, kalau ditotal secara keseluruhan itu miliaran dan gaji tersebut di luar dari RAB," tukasnya.
Lebih lanjut, Djamal menyampaikan, proses pengerjaan bandara sampai bulan Desember 2021 namun pihak perusahaan menargetkan selesai di November tahun ini.
"Jadi tinggal berapa bulan saja orang bekerja," pungkasnya.
Sementara itu, penanggung jawab perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara di Kolut, Agus Salim Dini menuturkan, pasca pemberian insentif lembur awal Juli lalu pihak managemen perusahaan mulai membagi tenaga kerja menjadi beberapa siff.
"Tidak ada lagi uang lembur karena mereka bekerja sudah dibagi menjadi beberapa siff. Ada yang siff pagi sampai siang dan ada juga yang siff siang sampai malam. Itupun kalau penimbunan dilakukan sampai malam," bebernya saat ditemui di kediamannya, beberapa waktu lalu.