Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 mengatur tentang Otonomi Khusus Papua, Provinsi Irian Barat atau Irian Jaya diganti menjadi Provinsi Papua. Lalu, tahun 2004, Papua dibagi menjadi dua provinsi, yaitu timur dengan tetap disebut Papua, sedangkan bagian Barat menjadi Provinsi Irian Jaya Barat atau Papua Barat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing