Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga

Mengaku anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa

Muhammad Yunus
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:47 WIB
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
Ilustrasi - Sejumlah pengendara motor melintas di depan Kantor Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Gowa melumpuhkan pelaku inisial K (41) yang mengaku anggota TNI dari Satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ternyata gadungan.

Usai mencuri perhiasan emas seberat 30 gram serta ponsel korban inisial P (20) di rumahnya, Barombong, Kabupaten Gowa.

"Waktu ditangkap pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan dan hendak melarikan diri, anggota terpaksa melumpuhkan dengan tindakan terukur (ditembak) di kaki kirinya," kata Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar di Gowa, Sulawesi Selatan, Ahad 15 Juni 2025.

Awalnya, pelaku ditangkap di salah satu rumah, Jalan Rajawali Kota Makassar, setelah menindaklanjuti laporan korban inisial P dengan nomor laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel pada 29 April 2025.

Baca Juga:Polres Gowa Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam Saat Idul Adha 1446 H

Saat diinterogasi di Posko Jatanras Gowa, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut.

Ketika dibawa untuk menunjukkan dimana barang bukti disembunyikan, pelaku malah berusaha melarikan diri, hingga akhirnya dilumpuhkan.

Kejadian pencurian emas dan ponsel korban, kata Iskandar, bermula pelaku mengaku sebagai anggota Babinsa TNI.

Mengajak korban beserta keluarganya ke Asrama Armed Mappaodang Makassar dengan alasan pendataan sekaligus pemberian bantuan bahan pokok.

Karena tidak menaruh curiga, korban ikut ke lokasi yang dimaksud. Namun setelah tiba di Asrama Mappaodang, pelaku mendekati adik korban dan berpura-pua ponselnya ketinggalan di rumahnya.

Baca Juga:Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar

Sesampai di sana, pelaku lalu menyuruh membelikan paket data kuota internet.

"Setelah adik korban keluar rumah membeli paket data, saat itulah pelaku ini leluasa masuk ke kamar korban, mencuri emas serta ponsel korban, setelah itu kabur meninggalkan rumah," tutur Iskandar.

Adik korban yang tiba di rumahnya tidak melihat pelaku, kemudian curiga dan menelepon korban yang masih berada di Asrama itu untuk segera pulang.

Saat memeriksa barang berharga di kamarnya, ternyata sudah raib dibawa pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui residivis pernah di penjara pada 2023 lalu karena kedapatan mencuri di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Untuk emas yang dicurinya telah dijual kepada penadah inisial B dan S.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini