Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?

Hampir separuh pengguna media sosial di Indonesia berasal dari kelompok usia anak-anak

Muhammad Yunus
Senin, 16 Juni 2025 | 15:58 WIB
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid saat berkunjung ke Kota Makassar, Senin 16 Juni 2025 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid mengatakan sekarang ini hampir separuh pengguna media sosial di Indonesia berasal dari kelompok usia anak-anak. Terutama yang berusia sekitar 13 tahun.

Tingginya angka ini menandakan bahwa anak-anak merupakan pengguna aktif internet. Tapi belum tentu memiliki kedewasaan dalam memilah dan menyaring informasi yang mereka konsumsi.

Hal tersebut dikatakan Meutya Hafid saat berkunjung ke BPSDM Kementerian Komunikasi Makassar, Senin, 16 Juni 2025.

"Mereka belum cukup matang atau bijak untuk memilah-milah platform yang dibuka," ujar Meutya.

Baca Juga:11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri

Kata Meutya, pemerintah Republik Indonesia semakin serius dalam upaya melindungi anak-anak dari potensi bahaya di ruang digital.

Makanya, penting adanya perlindungan psikologis terhadap anak-anak, layaknya aturan batas usia dalam membawa kendaraan.

"Media sosial pun seharusnya memiliki aturan yang serupa," tambahnya.

Ia menjelaskan, penggunaan gawai oleh anak-anak seringkali terjadi tanpa pengawasan.

Bahkan, aktivitas berselancar di dunia maya kerap dilakukan dari ruang pribadi. Seperti kamar tidur hingga toilet yang membuat kontrol dari orang tua menjadi sulit dilakukan.

Baca Juga:Murid Dipukul Kepala Sekolah? DPRD Gorut Ngamuk, Janji Usut Tuntas!

Situasi ini membuka celah besar bagi anak-anak untuk mengakses berbagai konten.

Mulai dari yang mendidik, hingga yang sangat berbahaya seperti pornografi, perundungan (bullying) dan judi online.

"Anak-anak kita bisa mengakses dari yang amat baik hingga yang amat berbahaya," sebutnya.

Meutya menyebut, dampak perundungan di ruang digital bukan hanya sekadar luka emosional.

Tetapi juga bisa menjurus pada tindakan ekstrem seperti bunuh diri atau kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk mencegah bahaya tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal dengan PP TUNAS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini