Penculik Anak Tukar Beras Gunakan Hasil Kejahatan Beli Voucher Game Online

Pelaku ditangkap di rumah

Muhammad Yunus
Selasa, 14 September 2021 | 17:06 WIB
Penculik Anak Tukar Beras Gunakan Hasil Kejahatan Beli Voucher Game Online
Polrestabes Makassar menangkap pelaku penculikan anak dengan modus menitipkan anak di warung atau toko kemudian menukarkannya dengan beras. Pelaku berinisial SU (27 Tahun) [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Tim Polrestabes Makassar menangkap pelaku penculikan anak dengan modus menitipkan anak di warung atau toko kemudian menukarkannya dengan beras. Pelaku berinisial SU (27 Tahun)

"Alhamdulillah, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku SU ini. Informasi dari warga masyarakat, serta hasil analisa CCTV di sekitar tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Faturakhman saat rilis kasus bersama tersangka di Mapolrestabes Makassar, Senin 13 September 2021.

Penangkapan tersangka, berawal dari informasi warga serta korban atas ciri-ciri pelaku. Selain itu, berbekal rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

"Dari situ kami bisa mengungkapkan identitas motor yang digunakan pelaku terlihat di rekaman CCTV," papar Kompol Jamal.

Baca Juga:Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan

Hasil dari penyelidikan dari Polsek Rappocini, Polsek Makassar, Jatanras, dan Resmob Polda Sulsel, akhirnya berhasil melacak keberadaan kendaraan pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir. Selanjutnya dilaksanakan penangkapan di rumahnya, Kompleks Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, pada Sabtu (11/9).

Dari interogasi terhadap pelaku, hasil dari mengambil beras di warung tersebut kemudian dikonsumsi. Sebagian dijual untuk membeli voucher bermain game online.

Untuk barang bukti yang diamankan satu lembar baju lengan panjang berwarna merah (terekam CCTV) serta kendaraan motor dengan nomor polisi DD 6730 SO.

Penangkapan tersangka, kata Jamal, sesuai dua laporan polisi, yang di laporkan ke Polsek Makassar dan Rappocini. Di Polsek Makassar terkait penculikan dan di Polsek Rappocini terkait penipuan dan penggelapannya.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 83 Subsider pasal 76 F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 330 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga:Pemprov DKI Usul Pemerintah Pusat Keluarkan Izin Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun

Kompol Jamal menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sudah beberapa kali. Namun, baru terungkap setelah dilaporkan keluarga MAR, bocah berusia 10 tahun yang dibawa pelaku dari rumahnya di Jalan Maccini Gusung Kecamatan Makassar, ke Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini.

Pelaku lantas menitipkan korban MAR ke salah satu warung di Jalan Pelita Rata, kemudian mengambil beras tiga karung seberat 35 kilogram dan beralasan tidak bawa dompet dan sedang terburu-buru, lalu menitipkan korban sebagai jaminan dengan dalih adalah adiknya.

Korban saat itu bermain di dekat rumahnya, lalu pelaku mengiming-imingi uang Rp 20 ribu kepada korban untuk ikut di motornya. Korban lalu dibawa keliling oleh pelaku hingga sampai di lokasi sasarannya tempat mengambil beras, kemudian menaruh korban di situ. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini