Dua Nasabah Kehilangan Duit Dalam Tiga Bulan, Masih Amankah Menabung di Bank BUMN

Kasus hilangnya uang deposito nasabah bank milik BUMN di Makassar secara misterius membuat publik geger

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 12 September 2021 | 11:10 WIB
Dua Nasabah Kehilangan Duit Dalam Tiga Bulan, Masih Amankah Menabung di Bank BUMN
Ilustrasi menabung di Bank. Kasus hilangnya uang deposito nasabah Bank milik BUMN di Makassar secara misterius membuat publik geger. (Shutterstock)

Bahkan ditenggarai kesalahan dan kelemahan seperti ini sudah seperti fenomena gunung es, terlepas kadar dan skalanya. Yang muncul ke publik ini sudah skala kasus besar.

Madjid juga mengaku hilangnya uang deposit di bank bisa terjadi karena kesalahan nasabah sendiri. Kenapa? karena ketidakcermatan mereka.

Nasabah dinilai memiliki peran untuk mencegah terjadinya pembobolan seperti itu lagi. Mereka harus cerdas dalam menentukan sikap dan kepercayaan kepada bank dan pegawainya.

"Tidak mustahil ada pula kesalahan dan kelemahan nasabah sendiri, terutama yang tidak cermat dalam melihat produk perbankan, deposito salah satunya maupun dalam berhubungan dengan para bankers. Karena itu, setiap kasus muncul dipermukaan, sepatutnya ditelaah kasus demi kasus. Yang repot kalau sudah dikaitkan dengan masalah sosial dan politik masalah nya akan tambah runyam," tukas Madjid.

Baca Juga:Masih Waspada, Sekolah di Kota Makassar Belum Diijinkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Syamsul Kamar, Kuasa hukum Andi Idris Manggabarani sebelumnya menjelaskan kronologi ludesnya uang kliennya tersebut. Ternyata aksi itu sudah terjadi sejak bulan Februari 2021 lalu.

Saat itu, kata Syamsul, Andi Idris ingin mencairkan deposito miliknya pada bank, tetapi pihak bank tidak bisa mencairkan sepenuhnya dana tersebut. Perbankan berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh nasabah tidak terdaftar dalam sistem.

Sebelum ditangani pihak kepolisian, Andi Idris sudah berulang kali meminta penjelasan dan konfirmasi kepada manajemen bank. Tetapi pihak bank di Makassar tidak bisa menjawab soal aliran dana tersebut.

Pihak bank kemudian melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada bulan April, disusul laporan oleh Andi Idris Manggabarani di Polda Sulsel pada bulan Juni 2021. Dari hasil penyelidikan diketahui ada oknum di bank yang membuat rekening rekayasa dan mengalihkan uang tersebut.

"Pihak Bareskrim juga menemukan dalam kasus ini telah terjadi pembobolan dana nasabah. Dimana awalnya berkeinginan menempatkan dana dalam bentuk deposito tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening bodong menggunakan nama perusahaan yang dikendalikan pihak bank," ujar Syamsul Kamar dalam keterangan Pers tertulis.

Baca Juga:Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan? Coba Daftar BPUM BNI Mekaar

Hal tersebut juga baru diketahui oleh kliennya pada tanggal 18 Agustus. Rekening itu, kata Syamsul tak diketahui oleh nasabah sehingga dikatakan bodong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini