Resmi Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku sudah menerima surat pemberhentian

Muhammad Yunus
Rabu, 08 September 2021 | 14:34 WIB
Resmi Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah / [Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku sudah menerima surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Surat itu ditetapkan sejak tanggal 12 Agustus 2021 di Jakarta.

"Sudah. Sudah ada," kata Sudirman singkat di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, 9 September 2021.

Ia mengaku Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tidak secara tetap. Pemerintahan diambil alih oleh dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) agar tidak ada kekosongan.

Adik mantan Menteri Pertanian itu juga mengaku belum menjalin komunikasi dengan partai pengusung hingga kini soal Calon Wakil Gubernur. Kata Sudirman, harus menunggu proses hukum yang inkrah.

Baca Juga:Aksi Lempar Bingkisan Jokowi Dikritik, Ali Syarief: Menghina Rakyat

"Proses hukum kan masih berlangsung. Saya sebagai Plt hanya mengisi kekosongan pemerintahan. Tidak ada komunikasi (dengan partai)," beber Sudirman.

Seperti diketahui, surat pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan beredar luas di media sosial. Dalam surat itu tertulis Keputusan Presiden Republik Indonesia, nomor 104/P Tahun 2021.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Hasan Basri Ambarala mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri ataupun Sekretariat Negara. Karena dirinya baru menjabat sebagai Plt Senin kemarin.

"Saya hanya lihat di Whatsapp. Belum ada sampai ke kami. Harusnya kan ada kalau sudah diberhentikan," ujar Ambarala.

Menurut Ambarala, pemberhentian sementara Gubernur adalah kewenangan Presiden. Hal itu diatur dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 83.

Dalam pasal itu disebutkan; (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:Presiden Jokowi Tidak Menyangka Ada Covid-19 Varian Delta Hingga Varian Mu

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sementara, kasus Nurdin sudah teregister di Pengadilan Negeri Makassar sejak 12 Juli 2021 dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Nurdin menjalani sidang perdananya sejak tanggal 22 Juli 2021.

"Pemberhentian sementara juga tak perlu melalui DPRD. Presiden langsung bisa melakukan pemberhentian dengan usulan menteri. Tapi suratnya belum ada sampai sekarang," tegas Ambarala.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini