Sejauh ini, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupaten Gowa. Dengan menurunkan psikolog melaksanakan trauma healing kepada korban.
Sebelumnya, korban AP mengalami kekerasan disertai penganiayaan dilakukan keluarganya di Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Rabu, 1 September 2021.
Dari video viral yang beredar berdurasi 2.50 menit, korban dipegang tiga orang anggota keluarganya yakni ayah, paman dan kakeknya. Terlihat ibu korban berusaha mencongkel mata anaknya dengan jari telunjuknya. Diduga pelaku sedang kerasukan mendengar bisikan jin yang berada di dalam mata anaknya. Dengan muka serius sambil berkata 'assulukko, Sulukko'. Artinya keluarlah.
Korban pun mencoba berontak sambil berteriak kesakitan, tapi tidak berdaya karena dipegang kuat beberapa orang dewasa. Hingga akhirnya berhasil diselamatkan warga.
Baca Juga:Kasus Anak Dijadikan Tumbal Pesugihan, LaNyalla: Bengis dan Tidak Berperikemanusiaan
Namun mata kanannya sudah terluka akibat ditusuk jari dan langsung dilarikan ke rumah sakit di Kabupaten Gowa guna mendapatkan perawatan.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan dua tersangka yakni US (44) paman dan BA (70) kakeknya, kini ditahan di Polres Gowa. Sedangkan orang tuanya HAS (43) ibu dan TAU (47) ayahnya, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.
Dugaan sementara, keluarga ini telah menuntut ilmu hitam atau pesugihan di dalam rumahnya untuk cepat mendapatkan harta kekayaan. Menyimpang dari ajaran agama. Melakukan perbuatan musyrik. Tega melukai anak kandungnya sendiri. (Antara)