SuaraSulsel.id - Kejari Tana Toraja menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Toraja Utara, di Tallung Lipu, Ranteopao, Toraja Utara. Penggeledahan berlangsung pada Selasa (31/8/2021).
Penggeledahan dilakukan guna mencari beberapa dokumen untuk kelengkapan penyidik dalam dugaan kasus korupsi pada kegiatan Hibah Air Minum Perkotaan tahun 2017, 2019, dan Tahun 2020.
Usai mengumpulkan beberapa dokumen, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor BPKAD Toraja Utara.
Kajari Tator, Erianto L.P mengatakan, pengeledahan guna menindaklanjuti surat penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah PDAM dari Pengadilan Negeri Tator.
Baca Juga:Muncikari Prostitusi Online di Anambas Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Dalam pengeledahan di dua kantor, kata Erianto, penyidik mengambil beberapa dokumen untuk disita dalam rangka mendukung proses penyidikan.
"Secara hukum apa yang kita cari adalah seluruh alat bukti surat yang akan mendukung proses penyelidikan kita di Pengadilan Negeri Makale," katanya, melansir dari kabarmakassar.com--jaringan suara.com, Rabu (1/9/2021).
Dalam pengembangan kasus ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, dan untuk sementara belum bisa di lakukan penahanan dan masih menunggu hasil dari tim penyidik.
"Tersangka baru satu yakni mantan dirut, dan untuk saat ini belum ditahan masih menunggu hasil dari tim penyidik, dan secara hukum tersangka sudah memenuhi syarat untuk ditahan," tukasnya.
Baca Juga:Naik Angkot di Kota Bogor Harus Bawa Kartu Vaksin, Ini Kata Dishub