Pimpinan Pegadaian Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Cairkan Uang Pakai Jaminan BPKB Palsu

Korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Agustus 2021 | 15:26 WIB
Pimpinan Pegadaian Makassar Jadi Tersangka Korupsi, Cairkan Uang Pakai Jaminan BPKB Palsu
Ilustrasi : Kantor cabang PT Pegadaian di Kota Padang, Sumatera Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan lima orang tersangka. Dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar.

Polisi menyebut modus pelaku adalah menjaminkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB palsu. Untuk mencairkan dana miliaran rupiah.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Widoni Fedri mengatakan, lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing diketahui berinisial SM sebagai pimpinan PT Pegadaian, UA sebagai penafsir PT Pegadaian CV Parangtambung tahun 2019, H sebagai salesnya, MS dan Y sebagai pihak swasta.

"Inilah lima tersangka yang bertanggungjawab dalam pemeriksaan kami, yang bisa dipastikan sebagai tersangka," kata Widoni saat di Mapolda Sulsel, Jalan Printis Kemerdekaan Makassar, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga:PSM Makassar Mulai Proses Pelunasan Tunggakan Gaji Pemain

Widoni mengungkapkan kasus kejahatan ini telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2019. Modus yang digunakan adalah dengan menjaminkan 19 dokumen berupa BPKB kendaraan mobil palsu untuk dapat mencairkan dana.

Sehingga pada September 2020 kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Makanya kita langsung bergerak. Karena kemarin kan kasusnya pidana umum. Barang-barang yang ditangkap ini hasil-hasilnya mobilnya ini tidak jelas, ternyata berkaitan dengan Pegadaian,"

Berdasarkan hasil pemeriksaan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Widoni, kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan para pelaku tersebut diketahui mencapai kurang lebih Rp 4,3 miliar.

"Ini kerugian negara yang kita hasil auditnya hasil dari BPK nilainya kurang lebih Rp 4,3 miliar nilainya. Ini yang baru ketemu dengan persoalan ini, kami tidak tahu mungkin ada persoalan lain ya. Tapi yang jelas pasti mengarah ke tipikornya dengan masuknya dokumen-dokumen dari pada jaminan kendaraan. Jadi dokumen ini berupa bentuk BPKB yang dipalsukan yang menjadi jaminan untuk kendaraan ini, sehingga dana ini keluar dari Pegadaian," jelas Widoni.

Baca Juga:Polisi Temukan 40 Kg Sabu-Sabu dan 4000 Butir Pil Ekstasi di Hotel Makassar

Widoni mengungkapkan dalam kasus ini pihak Pegadaian yang ditetapkan sebagai tersangka mengetahui bahwa dokumen BPKB yang diajukan oleh nasabah itu adalah dokumen palsu. Namun, tetap dipaksakan untuk ditindaklanjuti agar dana pencairannya gampang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini