SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku banyak kontraktor yang pernah menemuinya. Mereka meminta proyek.
Bahkan ada beberapa orang yang mengatasnamakan keluarga. Namun, oleh Sudirman, semuanya ditolak.
"Sekarang saja (menjabat) Plt, banyak sekali (kontraktor) yang datang. Banyak mengaku keluarga. Lebih cenderung untuk ketemu, tapi kita tidak layani," ujar Sudirman saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sudirman mengaku semua yang menemuinya diminta untuk mengikuti proses tender. Hal tersebut sesuai dengan prosedur lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga:Andi Sudirman Sulaiman Bawa Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir Jeneponto
"Saya merasa itu tidak dibenarkan dan memang kalau mau dilayani capek juga. Saya suruh daftar lelang," tuturnya.
Sudirman menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. JPU mencecar Sudirman soal proyek di Pemprov Sulsel.
Sudirman dikonfirmasi soal sejumlah nama kontraktor yang diketahui mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel
Diantaranya, Andi Kemal, Agung Sucipto, Ferry Tanriady, Haji Indar, Haeruddin dan beberapa nama lainnya.
Dari nama yang disebutkan, tak ada satupun yang dikenal oleh Sudirman. Ia mengaku yang lebih tahu soal teknis tersebut ada di organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya juga tidak pernah dengar nama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady dalam tim sukses," kata Sudirman saat ditanya JPU soal Pilgub Sulsel tahun 2018 lalu.
Baca Juga:Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin
Sudirman juga menjelaskan pernah menghentikan empat paket proyek di Pemprov Sulsel, karena tidak tercantum dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Anggarannya kurang lebih Rp 60 miliar.
- 1
- 2