Andi Sudirman Capek Layani, Banyak Kontraktor Minta Proyek

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi saksi dalam sidang Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Kamis, 26 Agustus 2021 | 11:43 WIB
Andi Sudirman Capek Layani, Banyak Kontraktor Minta Proyek
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara virtual serah terima jabatan Kepala Perwakilan BPK Sulsel dari pejabat yang lama, Wahyu Priyono, kepada Paula Henry Simatupang, di Auditorium BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis, 10 Juni 2021 / [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku banyak kontraktor yang pernah menemuinya. Mereka meminta proyek.

Bahkan ada beberapa orang yang mengatasnamakan keluarga. Namun, oleh Sudirman, semuanya ditolak.

"Sekarang saja (menjabat) Plt, banyak sekali (kontraktor) yang datang. Banyak mengaku keluarga. Lebih cenderung untuk ketemu, tapi kita tidak layani," ujar Sudirman saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 26 Agustus 2021.

Sudirman mengaku semua yang menemuinya diminta untuk mengikuti proses tender. Hal tersebut sesuai dengan prosedur lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga:Andi Sudirman Sulaiman Bawa Bantuan Rp 3,5 Miliar untuk Penanganan Banjir Jeneponto

"Saya merasa itu tidak dibenarkan dan memang kalau mau dilayani capek juga. Saya suruh daftar lelang," tuturnya.

Sudirman menjadi saksi untuk terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. JPU mencecar Sudirman soal proyek di Pemprov Sulsel.

Sudirman dikonfirmasi soal sejumlah nama kontraktor yang diketahui mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel
Diantaranya, Andi Kemal, Agung Sucipto, Ferry Tanriady, Haji Indar, Haeruddin dan beberapa nama lainnya.

Dari nama yang disebutkan, tak ada satupun yang dikenal oleh Sudirman. Ia mengaku yang lebih tahu soal teknis tersebut ada di organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya juga tidak pernah dengar nama Agung Sucipto dan Ferry Tanriady dalam tim sukses," kata Sudirman saat ditanya JPU soal Pilgub Sulsel tahun 2018 lalu.

Baca Juga:Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin

Sudirman juga menjelaskan pernah menghentikan empat paket proyek di Pemprov Sulsel, karena tidak tercantum dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Anggarannya kurang lebih Rp 60 miliar.

Setelah berkonsultasi dengan Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri, hal tersebut tidak dibolehkan. Makanya Pemprov Sulsel menghentikan pengerjaannya.

"Saya cari dan koordinasi dengan Inspektorat ternyata proyek itu tidak termasuk dalam DPA. Saat itu saya sudah menjabat Plt. Kita sudah hentikan," jelasnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat didakwa pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak