Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin

Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri

Muhammad Yunus
Senin, 05 Juli 2021 | 09:37 WIB
Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin
Tenaga Kerja Asing asal China tiba di Makassar, Sabtu malam 3 Juli 2021 saat Indonesia menerapkan PPKM Darurat [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA asal China di Kabupaten Bantaeng.

20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Sulsel, Sabtu 3 Juli 2021. Saat sejumlah daerah menerapkan kebijakan PPKM.

"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng. Memeriksa perusahaan dan TKA yang datang, termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," ungkap Andi Sudirman, Senin 5 Juli 2021.

Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga:Plt Gubernur Sulsel : Baca Alquran Bisa Menurunkan Kecemasan dan Sembuhkan Penyakit

"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada", katanya.

Dirinya pun juga berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

"Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," jelasnya.

Sudirman menambahkan jika hasil pemeriksaan tim disnaker di lapangan terdapat pelanggaran maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga:TKA China Masuk Sulsel, Kadisnakertrans : Izin Kewenangan Pemerintah Pusat

Seperti diketahui kedatangan 20 TKA China tersebut untuk bekerja di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini