Polisi Tangkap Muhammad Kece, HNW : Jangan Sampai Terulang Dalih Gangguan Jiwa

Langkah Polri menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece diapresiasi

Muhammad Yunus
Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:24 WIB
Polisi Tangkap Muhammad Kece, HNW : Jangan Sampai Terulang Dalih Gangguan Jiwa
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

SuaraSulsel.id - Langkah Polri menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece diapresiasi banyak pihak.

Aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan diminta memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada Muhammad Kece.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap persoalan Muhammad Kece diusut dengan tuntas. Termasuk kemungkinan adanya jaringan antiagama.

Atau kelompok yang ingin mengadu domba antarumat beragama dibalik keberanian Muhammad Kece menistakan Islam dan Nabi.

Baca Juga:Muhammad Kece Ditangkap, Hidayat Nur Wahid : Layak Dapat Hukuman Berat

"Jangan sampai terulang kasus-kasus penistaan terhadap agama serta simbol/tokoh agama Islam yang pelakunya ditangkap, tapi hukum tidak ditegakkan dengan dalih 'gangguan jiwa'. Karena yang dilakukan M Kece tampak betul bahwa yang bersangkutan sehat dan menyadari apa yang dilakukannya. Tetapi apabila memang harus diperiksa kondisi kejiwaannya perlu diperiksa oleh ahli kejiwaan yang profesional dan independen,” jelasnya, Rabu 25 Agustus 2021.

Kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini, kata Hidayat, semakin sering terjadi. Salah satunya sebabnya banyak kasus serupa yang tidak ada kejelasan dengan alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.

HNW mengingatkan agar polisi dapat menangkap pelaku penistaan agama yang lain, termasuk yang saat ini masih buron, yakni Jozeph Paul Zhang.

“Saya apresiasi kinerja Polri yang menangkap M Kece, tetapi juga sekaligus mengingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap penista agama lain, yaitu Jozeph Paul Zhang," ujarnya.

Dia mengatakan apabila semua kasus penistaan agama yang meresahkan publik dan sudah dilaporkan ke polisi diproses secara adil sesuai aturan hukum yang berlaku, maka hal itu dapat meyakinkan umat akan adanya hukum yang adil dan bisa membuat efek jera.

Baca Juga:Disebut Menistakan Agama Mirip Muhammad Kece, Yahya Waloni Klaim Beda Kelas

"Sehingga kehidupan bangsa Indonesia yang harmonis dan saling toleran antarumat beragama, tidak terganggu,” jelasnya.

Ia mengingatkan DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas RUU Pelindungan Tokoh dan Simbol Agama sebagai alat hukum untuk membentengi semua agama yang diakui di Indonesia beserta simbol dan tokoh-tokohnya dari pelecehan, penghinaan, dan tindakan kriminalitas, sekaligus melengkapi aturan-aturan yang berlaku saat ini.

“RUU ini sangat penting karena dapat sebagai langkah preventif dan represif terhadap pelaku-pelaku penista apa pun agama yang diakui di Indonesia beserta tokoh dan simbol masing-masing agama,” ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini