SuaraSulsel.id - Aktivitas ceramah di rumah ibadah dan kajian harus dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama.
Untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
“Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” kata Menteri Yaqut Cholil Qoumas, Minggu 22 Agustus 2021.
Yaqut menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah, yaitu:
Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Rumah Ibadah Boleh Buka Maksimal 20 Orang
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun
4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga:Mal dan Rumah Ibadah Dibuka di Wilayah PPKM Level 3 Secara Terbatas
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.