Mantan Caleg PKPI Jadi Tersangka Pengedar Narkoba dan Pengguna Sabu-sabu

Mantan Calon Anggota Legislatif atau Caleg Partai PKPI Kabupaten Muna

Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 06:12 WIB
Mantan Caleg PKPI Jadi Tersangka Pengedar Narkoba dan Pengguna Sabu-sabu
Mantan Calon Anggota Legislatif atau Caleg Partai PKPI Kabupaten Muna inisial FK dan temannya RD ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Mantan Calon Anggota Legislatif atau Caleg Partai PKPI Kabupaten Muna inisial FK ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Bersama temannya RD, FK ditangkap saat akan mengambil sabu-sabu di lapangan sepak bola.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaedi mengungkapkan, setelah melalui pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai pengedar. Sekaligus pemakai barang haram tersebut.

"Hasil tes urine kedua tersangka positif," kata Junaedi, Kamis (19/8/2021).

Mengutip telisik.id, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I.

Baca Juga:Beli Narkoba dari Marketplace, Pengedar Asal Gunungkidul Ini Jual Pakai Sistem Titip Jual

"Ancaman pidananya pasal 114 (1), minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 112 (1) pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan pasal 127 (1) a pidana penjara 4 tahun," ungkapnya.

Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula pada Rabu (18/8/2021) sekira pukul 02.37 Wita. Unit lidik mendapat informasi kedua tersangka akan melalukan transaksi narkoba.

Polisi bergerak mengintai keduanya yang sedang berada di depan Stadion Sepak Bola Paelangkuta. Mencari sabu-sabu di tribun stadion.

"Saat anggota menyergap tersangka, didapati barang bukti (BB) 13 saset SS yang disimpan di dalam bungkus makanan ringan yang sempat dibuang di rumput samping jalan," ungkapnya.

Tidak sampai di situ, anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka RD, tetapi tidak satupun BB yang ditemukan. Sedangkan di rumah FK di Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Batalaiworu, polisi menemukan satu tas hitam yang berisikan alat isap atau bong.

Baca Juga:Ungkap Hal 'Menakutkan' di Balik Kasus Nia dan Ardi Bakrie, Ade Armando: Tunggu Kehancuran

"BB yang berhasil kita amankan berupa 13 saset SS seberat 3,83 gram, dua buah HP, satu tas hitam berisikan bong dan satu unit sepeda motor," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini