Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini

Laporan pelanggaran HAM dalam proses alih status Pegawai KPK

Muhammad Yunus
Senin, 16 Agustus 2021 | 08:31 WIB
Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan penjelasan mengenai pemanggilan kembali pimpinan dan sekjen KPK terkait TWK. [Suara.com/Bagaskara]

SuaraSulsel.id - Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan pelanggaran HAM dalam proses alih status Pegawai KPK, hari ini Komnas HAM akan mengumumkan ke publik hasil penyelidikannya.

Komnas HAM RI telah menyelesaikan rangkaian proses penyelidikan atas aduan terkait dugaan pelanggaran HAM. Dalam alih status Pegawai KPK melalui Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Pengumuman akan disampaikan dalam konferensi pers Laporan Tim Penyelidikan Komnas HAM RI atas Dugaan Pelanggaran HAM dalam Alih Status Pegawai KPK melalui Asesmen TWK yang akan dilaksanakan pada Senin, 16 Agustus 2021. Pukul : 13.00 WIB - selesai.

"Melalui zoom dan Youtube Humas KomnasHAM," tulis Humas Komnas HAM RI, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga:Komnas HAM Ungkit Kasus Petrus hingga Tragedi 98: Jokowi Bukan Baru 2 Tahun Jabat Presiden

Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (17/6/2021).

Namun bukan semua pimpinan KPK yang hadir memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Unsur pimpinan yang datang hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran pimpinan KPK merupakan tindak lanjut setelah KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.

Ali mengatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.

Baca Juga:Jelang Pidato Istimewa MPR, Jokowi Ditagih Penyelesaian Kasus-kasus HAM Berat Masa Lalu

Ali pun menyatakan bahwa KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini