- Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dan penggelapan oleh Polda Sulsel pada 22 Oktober 2026.
- Kasus tersebut bermula dari laporan mantan suaminya, Khaerul Aco, pada Juli 2026 mengenai dugaan kejanggalan proses perceraian mereka.
- Pemeriksaan lanjutan Husniah ditunda karena sakit, namun pihak kepolisian memastikan status penahanannya di Polda Sulsel tetap berjalan.
SuaraSulsel.id - Persoalan hukum yang menjerat Husniah Talenrang kembali bertambah.
Mantan Bupati Gowa itu kini kembali berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dan penggelapan yang dilaporkan mantan suaminya, Khaerul Aco.
Penetapan tersangka ini menambah panjang persoalan hukum yang dihadapi Husniah.
Sebelumnya, ia juga telah terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan dan pembangunan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga:Usai Dilantik Jadi Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Langsung Dihadapkan PR Besar
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Husniah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Oktober 2026.
Penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan itu harus ditunda karena yang bersangkutan dikabarkan sedang sakit.
"Sudah ditetapkan tersangka lagi minggu lalu. Dijadwalkan pemeriksaan tapi sakit. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang tanggal 5 November," kata Didik, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Didik mengatakan Husniah hingga kini masih menjalani penahanan di Polda Sulsel.
Meski pemeriksaannya ditunda atas permintaan kuasa hukum karena alasan kesehatan, status penahanannya tetap berjalan.
Baca Juga:Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini
"Memang lagi sakit. Kita sudah cek ke rumah sakit. Status penahanan tetap berjalan," ujarnya.
Berawal dari Laporan Mantan Suami
Perkara yang kembali menjerat Husniah ini bermula dari laporan Muhammad Khaerul Aco pada Juli 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kesaksian palsu dan penggelapan dalam proses perceraian keduanya.
Aco mempersoalkan putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar yang mengakhiri hubungan rumah tangganya dengan Husniah pada awal Juni 2026.
Dalam sidang hak angket di DPRD Gowa lalu, Aco mengaku baru mengetahui adanya putusan perceraian tersebut pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan yang diterima di ponselnya.