"Setelah kami lihat bukti pembayaran angsuran per tanggal 15 Desember 2020, pihak PNM ULaMM tidak menginput angsuran itu, sehingga seolah-olah nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran Ada apa, kenapa seperti ini," tambah Ridwan.
Ridwan juga menyesalkan tindakan yang dilakukan PNM ULaMM kepada WS. Kata Ridwan, menurut peraturan, PNM ULaMM tidak diwajibkan datang menagih ke pihak nasabah.
"Kenyataannya Kepala Unit sendiri yang datang menagih, bahkan mengatakan akan melakukan lelang rumah WS," jelas Ridwan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Butur, Ahmad Afif Darvin mengatakan, bukti dan data-data yang menjadi aspirasi massa aksi tersebut agar difoto kopi sebagai pegangan pihak DPRD ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PNM ULaMM.
Baca Juga:Ribuan Warga Mali Turun ke Jalan, Tuntut Presidennya Lengser
"Untuk jadwal saya akan koordinasikan dengan teman-teman apakah ini saya serahkan kepada komisi atau kita akan panggil secara paripurna," katanya.
Sementara itu, saat Telisik.id melakukan konfirmasi terkait dugaan penipun yang dilakukan PNM ULaMM Ereke pada pukul 13.30 Wita, salah satu karyawan mengatakan, dugaan penipuan itu tidak betul.
"Kalau betul pasti kita sudah dipenjara," kata salah satu karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya.
Karyawan itu juga mengatakan, Kepala Unit PNM ULaMM baru akan masuk kantor pada pukul 17.00 Wita.
"Sebentar jam 5 Kepala Unit dia datang berkantor," katanya.
Baca Juga:Warga Minta Anies Datang ke Pulau Pari Bantu Urus Konflik Lahan
Sampai berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak Kepala Unit PNM ULaMM Ereke.