Dikejar Polisi, Pengancam Siswa Sembunyi Dalam Bak Air Kamar Mandi

Pelaku juga mencari kepala sekolah

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Juni 2021 | 13:46 WIB
Dikejar Polisi, Pengancam Siswa Sembunyi Dalam Bak Air Kamar Mandi
Pelaku tindak pidana pengancaman kepada seorang pelajar SMAN 3 Kulisusu di Kabupaten Buton Utara dibekuk polisi / [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Pelaku tindak pidana pengancaman kepada seorang pelajar SMAN 3 Kulisusu di Kabupaten Butur dibekuk polisi.

Pelaku bernama Samsudin alias Iwan (37 tahun) ditangkap polisi di rumah kosnya di Kelurahan Lasora, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wita.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton memimpin penangkapan mengungkapkan, kronologis kejadian tindak pidana pengancaman tersebut bermula saat korban Jalil, bersama rekannya bernama Ariyanto sedang duduk-duduk di depan sekolah.

Tiba-tiba datang pelaku kemudian bertanya kepada seorang guru korban, tetapi guru korban tidak mendengar. Karena sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga:Viral Anak SD Naik Keranjang Gantung Demi Sekolah, Ini Kata Bupati Kampar

Kemudian pelaku bertanya kepada korban "Mana kepala sekolah kalian".

Selanjutnya korban menjawab, "Sedang keluar kota".

Tetapi pelaku berkata "Kamu kalau jawab jangan marah-marah". Setelah itu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban.

Melihat kejadian tersebut korban dan temannya langsung melarikan diri. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pada saat proses penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di dalam bak air kamar mandi rumah kosnya," ujarnya.

Baca Juga:Siswa Dapat Pertanyaan Soal Tugas Ibu di Rumah, Jawabannya Tak Terduga

Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti berupa badik yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Sunarton menambahkan, dalam pencarian tersebut, badik yang digunakan pelaku ditemukan di tumpukan pakaian.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Butur dan masih dalam pemeriksaan oleh unit pidana umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Butur.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini