Aktivitas Orang Asing di Sulsel Perlu Diawasi, Agar Hal Ini Tidak Terjadi

Keberadaan dan aktivitas orang asing, dan lembaga asing di Indonesia perlu diawasi

Muhammad Yunus
Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:09 WIB
Aktivitas Orang Asing di Sulsel Perlu Diawasi, Agar Hal Ini Tidak Terjadi
WNA asal Rusia akhirnya dideportasi dari Bali. [BeritaBali/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing, dan lembaga asing di Indonesia perlu diawasi.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang asing tersebut saat berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021.

Meskipun aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan, katanya, masih terdapat berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik.

“Pada masa pandemi COVID-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro dan kontra, bahkan hoaks di masyarakat,” ujar Bahtiar pada seminar dalam jaringan (daring) dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi COVID-19” yang digelar Ditjen Pol dan PUM.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Selasa 3 Agustus 2021

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah pencegahan dini, deteksi dini, dan lapor dini.

Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan orang asing dan lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif. Bahkan, harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

Bahtiar menekankan keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan karena kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.

Itu termasuk dalam hal mengawasi dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing dan lembaga asing.

Baca Juga:Mantan Sekretaris KPU Sulsel Annas GS Meninggal Dunia di Rumah Sakit Dadi

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing (TKA), di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah serta Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Seminar daring tersebut dihadiri tiga narasumber, yakni Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, dan Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini