Sehingga total sumbangan dari tiga saksi tersebut Rp 600 juta.
Kuasa hukum Nurdin Abdullah Irwan Irawan mengatakan, dari fakta persidangan, semua uang itu adalah program CSR. Bukan untuk pribadi.
"Tidak ada motif lain. Itu sudah jadi kebiasaan di perusahaan mereka diserahkan Rp 100 juta. Dan itu kan ke rekening yayasan, bukan pribadi," ujar Irwan.
Ia mengatakan pemberian uang tersebut juga tak ada hubungannya dengan proyek infrastruktur. Murni karena program CSR oleh perusahaan untuk bidang sosial.
Baca Juga:Kabar Duka, Adik Ipar Gubernur Sulsel yang Juga Komisaris Perseroda Meningga Karena Covid
"Sumbangan ke masjid seolah-olah ke terdakwa. Padahal tidak. Terbukti di persidangan bahwa itu ke yayasan bukan ke Pak Nurdin," tambahnya.
Menurut Irwan, mengundang kontraktor ke acara peletakan batu pertama adalah hal yang lazim. Apalagi ini pembangunan masjid.
"Sifatnya umum. Saya rasa tidak ada motif lain," tukas Irwan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:KPK Dalami Peran Pimpinan Bank Dalam Kasus Nurdin Abdullah