Digugat Keluarga Terduga Teroris di Makassar, Mabes Polri Tunggu Jawaban Densus 88

Menelusuri informasi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan salah satu keluarga terduga teroris Makassar

Muhammad Yunus
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:37 WIB
Digugat Keluarga Terduga Teroris di Makassar, Mabes Polri Tunggu Jawaban Densus 88
Densus 88 Anti Teror menangkap menembak warga terduga teroris di Kota Makassar, Rabu 6 Januari 2020 / [Foto Istimewa]

Pemohonan gugatan telah didaftarkan beberapa waktu lalu ke Pengadilan Negeri Makassar hingga permohonan disetujui untuk disidangkan. Hanya saja, pihak tergugat tidak hadir dan ditunda dua pekan depan.

Menurut Abdullah, gugatan Praperadilan yang didaftarkan hanya gugatan dari kliennya, Andi Zakiyah Nurhafizah, untuk mempertanyakan penangkapan dan penahanan terhadap suaminya karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Sedangkan kliennya, Syamsinar telah mencabut gugatan dengan alasan yang bersangkutan diduga telah mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal agar tidak meneruskan gugatan tersebut. Pencabutan gugatan itu didasari atas faktor kejiwaan dan psikologis kliennya.

Kliennya, Andi Zakiyah menyebut proses penangkapan suaminya saat itu, petugas tidak menunjukkan surat penangkapan, bahkan status usai ditahan 21 hari di Polda Sulsel tidak ada kejelasan.

Baca Juga:Akun Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi, Mabes Polri: Silakan Lapor

"Kami mengajukan praperadilan ini berkaitan proses penangkapan dan penahanan mereka tidak sesuai KUHP. Hingga habis masa penahanan 21 hari tidak ada surat atau statusnya apa, makanya kita gugat," tutur Abdullah.

Soal nanti hasilnya apa, tambah dia, pihaknya akan menerima putusan Pengadilan Negeri Makassar karena sidang praperadilan tidak ada tingkat banding. Apabila gugatan diterima, maka Muslimin J dibebaskan, namun apabila ditolak, maka tentu masuk dalam pokok perkara persidangan di Jakarta bersama tersangka lainnya.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap keduanya dari hasil pengembangan jaringan pelaku bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri L dan YSR, di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.

Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bensin sepeda motor bersama anaknya berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.

Sedangkan Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita, saat ingin membeli Takjil berbuka puasa dengan membonceng anaknya berusia 8 tahun mengunakan motor.

Baca Juga:Jelang Hari Bhayangkara Ke-75, Polri Gelar Baksos Se-Indonesia Bagi Sembako hingga Masker

Keduanya diduga ikut terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bermarkas di kompleks Villa Biru Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tempat pelaku bom bunuh diri mengikuti kajian. Muslimin disebut terpantau pernah ikut kajian di tempat itu sebelum digrebek aparat pada awal Januari 2021. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini