Soal nanti hasilnya apa, tambah dia, pihaknya akan menerima putusan Pengadilan Negeri Makassar karena sidang praperadilan tidak ada tingkat banding. Apabila gugatan diterima, maka Muslimin J dibebaskan, namun apabila ditolak, maka tentu masuk dalam pokok perkara persidangan di Jakarta bersama tersangka lainnya.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap keduanya dari hasil pengembangan jaringan pelaku bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri L dan YSR, di Gereja Katedral Makassar pada Minggu, 28 Maret 2021.
Wahyudin ditangkap saat hendak membeli bensin sepeda motor bersama anaknya berumur 2 tahun di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar pada 13 April 2021, pukul 14.30 Wita.
Sedangkan Muslimin ditangkap di Jalan Kecaping Raya, Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021, pukul 17.30 Wita, saat ingin membeli Takjil berbuka puasa dengan membonceng anaknya berusia 8 tahun mengunakan motor.
Baca Juga:Akun Pengurus BEM UI Diretas usai Kritik Jokowi, Mabes Polri: Silakan Lapor
Keduanya diduga ikut terlibat jaringan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bermarkas di kompleks Villa Biru Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tempat pelaku bom bunuh diri mengikuti kajian. Muslimin disebut terpantau pernah ikut kajian di tempat itu sebelum digrebek aparat pada awal Januari 2021. (Antara)