Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya.
Dilain pihak Kepala Dinas Kehutanan Sultra Andi Asis mengatakan, bahwa izin PT.Tiran Mineral lengkap. Hal ini juga dibenarkan oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Izin operasi PT Tiran Mineral tertuang dalam IPPKH No SK.301/KLHK/Setjen/PLA.0/6/2021. Dan izin IUP P No. 255/I/IUP/2021.
Baca Juga:Tahanan Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Sultra, 7 Polisi Diperiksa
“Perlu dijelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada menambang di areal tambang biasa, seperti wilayah kawasan hutan maupun Apl maka nama izinnya adalah IUP, sedangkan kalau penambangan mineral di areal kawasan industri maka nama izinnya adalah IUPP," kata Andi Asis.
Sebagai informasi Tiran Grup telah melakukan investasi besar-besaran dalam suatu Kawasan Industri berbasis smelter nikel.
Sebagai tahap pertama, perusahaan rising star yang sedang tumbuh pesat di wilayah timur Indonesia ini telah menandatangani kontrak pembangunan satu dari empat line smelter senilai Rp 4,9 triliun. Antara PT Andi Nurhadi Mandiri (Tiran Group) dengan Tonghua Jianxin Technology Co. Ltd asal China.
Sebelumnya, sekelompok pengunjuk rasa melakukan protes. Menganggap PT Tiran Mineral beroperasi tanpa izin.
Baca Juga:Tersangka Pencabulan Istri Kru KRI Nanggala Auto Masuk Penjara, Kena UU ITE