- Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000
Baca Juga:Terbongkar, Cara Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Peras Kontraktor
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000.