5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan
7. Lulus ujian teori dan praktik.
Pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP.
Selanjutnya, pemohon SIM juga diimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP), dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Baca Juga:Terbongkar, Cara Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Peras Kontraktor
- Tahapan Pembuatan SIM Baru
Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:
1. Tahap I
Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.
2. Tahap II
Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.
Baca Juga:2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah
3. Tahap III
Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.