Berikut Telisik.id merangkum cara pembuatan SIM baru 2021 dari syarat hingga biaya:
-Persyaratan Pemohon SIM
Berikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan:
1. Permohonan tertulis,
Baca Juga:Terbongkar, Cara Sejumlah Pejabat Pemprov Sulsel Peras Kontraktor
2. Bisa membaca dan menulis,
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
4. Batas usia, antara lain:
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C,
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan
Baca Juga:2 Pejabat Pemprov Sulsel Diperiksa KPK, Masih Terkait Suap Nurdin Abdullah
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII.