Calon Pengantin Tewas Tersengat Listrik, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Pendemo meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta

Muhammad Yunus
Senin, 21 Juni 2021 | 14:01 WIB
Calon Pengantin Tewas Tersengat Listrik, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Juta
Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Wilayah Sulselrabar di Makassar didemo terkait kasus meninggalnya seorang warga bernama Rosmini, Senin 21 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Kami sudah jelaskan bahwa beberapa indikator itu memenuhi unsur kelalaian. Dari sesi warning, bukti tidak profesionalnya PLN dalam memasang warning. Buktinya terjadi insiden yang berujung pada kematian," kata dia.

"Ada upaya lapor pidana, ketika ini memenuhi unsur kelalaian. Gugatan hukum kita sudah jadi. Kita sisa daftarkan di Pengadilan Negeri Makassar," sambung Yhoka.

Juru bicara PLN Kantor Wilayah Sulselrabar Eko Wahyu Prasongko yang dikonfirmasi, mengaku sampai saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah perempuan bernama Rosmini tersebut meninggal dunia akibat tersengat listrik atau tidak.

Oleh karena itu, kata dia, PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Sebelum mengambil sikap terkait kasus kematian Rosmini yang sebut-sebut akibat dari kelalaian petugas PLN dalam bekerja.

Baca Juga:Kominfo-Pemkot Makassar Bikin Pelatihan untuk 10 Ribu Talenta Digital

"Tersengat listrik atau tidaknya kan kita belum tahu. Saya tidak berkompeten untuk menjawab almarhum itu meninggal karena kesetrum listrik atau bukan. Karena memang belum diselidiki. Sikap kami tetap, karena kami tidak bisa menjustifikasi siapa yang salah di sini. Iya, kami masih menunggu hasil penyelidikan. Oke ya, saya lagi rapat ini," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini