Calon Pengantin Tewas Tersengat Listrik, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Pendemo meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta

Muhammad Yunus
Senin, 21 Juni 2021 | 14:01 WIB
Calon Pengantin Tewas Tersengat Listrik, PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 500 Juta
Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Wilayah Sulselrabar di Makassar didemo terkait kasus meninggalnya seorang warga bernama Rosmini, Senin 21 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Terpaksa kembarannya ganti, nama kembarannya Rosmina. Untung mau kembarannya, acaranya mungkin tanggal 25 Juli 2021," tambah Mantang Daeng Tonji.

Mantang Daeng Tonji mengungkapkan dalam kasus ini, pihak PLN sempat datang ke rumah korban yang berada di Kampung Gontang, RW 3, RT 3, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar dengan memberikan uang Rp1,5 juta kepada keluarga korban.

"Mereka datang tidak mengaku dari PLN. Terus memberikan uang Rp 1,5 juta sebagai bentuk belasungkawa. Seandainya dia bilang uang ganti rugi tidak kita terima. Tapi dia bilang uang belasungkawa," ungkap Mantang Daeng Tonji.

Atas kejadian tersebut, Mantang Daeng Tonji yang didampingi oleh sejumlah ormas mendatangi kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar untuk meminta uang Rp 500 juta. Sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait meninggalnya Rosmini selaku korban yang tersengat listrik tersebut.

Baca Juga:Kominfo-Pemkot Makassar Bikin Pelatihan untuk 10 Ribu Talenta Digital

"Uang Rp 500 juta yang diminta itu cuma tuntutan. Karena harus bertanggungjawab orang PLN. Uang ganti rugi," jelas Mantang Daeng Tonji.

Senada dengan Mantang Daeng Tonji, Yhoka Mayapada selaku Jenderal Lapangan aksi mengemukakan bahwa dari hasil pertemuan dengan pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, belum ada juga solusi yang diberikan untuk menyelesaikan kasus kematian Rosmini yang tersengat listrik itu.

Padahal, kata Yhoka, pertemuan yang dilakukan dengan pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar itu merupakan yang ketiga kali.

"Sebetulnya saya merasa kecewa. Karena setelah ketiga kali kami melakukan audiens atau pertemuan belum mendapat poin. Beberapa solusi yang saya tawarkan melalui persuratan secara resmi untuk hearing. Mereka mengklaim tidak sesuai aturan," beber Yhoka.

Karena belum ada kejelasan solusi yang diberikan oleh pihak PT PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, kata Yhoka, pihaknya mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi demo secara besar-besaran.

Baca Juga:Deteksi Corona Varian Baru Terkendala, Pemkot Makassar Bakal Upayakan Ini

Selain itu, jika dalam kasus meninggalnya Rosmini yang tersengat listrik tersebut PT PLN Sulselrabar terbukti lalai dalam bekerja, maka akan dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini