Ia menjelaskan negara sudah punya aturan tentang perlindungan anak. Hal tersebut termaktub di dalam pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016.
Sekolah menurutnya wajib memperhatikan pendidikan seksualitas. Sebagai program pencegahan kekerasan seksual terhadap anak sebagai langkah preventif.
"Anak-anak perlu diberi pemahaman tentang pelecehan seksual. Seperti kalau dia dipegang, bisa berteriak atau melaporkan langsung ke orang lain," ujar Rusdin.
Kemudian, sekolah sebagai lembaga pendidikan perlu meningkatkan nilai-nilai agama, budaya maupun sosial. Untuk tenaga pendidik juga tak boleh asal direkrut.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Wacanakan Lelang Jabatan Kepala Sekolah
"Tapi pihak yang sangat berperan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak itu adalah orang tua," jelasnya.
Untuk itu, para orang tua perlu belajar, apa yang harus dilakukan sang anak jika dilecehkan atau direndahkan secara seksual.
Dilakukan Orang Terdekat, DP2A Siap Mendampingi
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2A) Meysie Papayungan mengatakan angka kekerasan seksual terhadap anak meningkat selama pandemi. Dominan malah dilakukan oleh orang-orang terdekat.
"Seperti di keluarga dan sekolah," ujar Meysie.
Baca Juga:Rudapaksa 3 Bocah, Pria di Langkat Diciduk Polisi
Ia mengatakan mudahnya akses informasi melalui internet dengan konten pornografi menjadi salah satu penyebab utama kasus pencabulan. Ditambah jika pelaku memiliki kelainan seksual.