Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polda Sulawesi Selatan menangkap delapan orang

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Juni 2021 | 06:00 WIB
Pembunuh dan Pembakar Mayat di Maros Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polda Sulsel menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan mayat dibakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Kamis 17 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Merdisyam mengatakan, awalnya korban berkomunikasi dengan pelaku MA melalui media sosial Facebook, dan janjian untuk bertemu di Hotel Wisata II Jalan Haji Bau, Makassar, Senin (7/6/2021) sekitar pukul 09.00 WITA. Korban setuju asalkan syaratnya meminta izin ke kakaknya Muh Reza.

Malamnya, korban lalu dijemput saksi pelaku AI dan pelaku MA (pacar korban sesama jenis) meminta izin dengan alasan akan pergi ke Malino, lokasi destinasi wisata alam Gowa di rumah korban Jalan Palantikan.

Ketiganya menggunakan satu sepeda motor menuju hotel. Dalam perjalanan, MA kemudian mengambil ponsel korban lalu melihat ada percakapan dengan pria lain di media sosial, sehingga membuat MA cemburu.

Pelaku, saksi dan korban akhirnya tiba di TKP kedua, hotel Wisata Makassar sekitar pukul 21.00 WITA. AI lalu pamit kembali ke tempat kerjanya. Sedangkan MA, DAS (pelaku lain) serta korban masuk ke hotel kamar 405. Dalam kamar itu ada Dion (DPO) serta dua laki-laki lain.

Baca Juga:Pria 20 Tahun Nekat Bakar Keluarga, Diduga Terlibat Penjualan Anak di Bawah Umur

Pada Selasa (8/6/2021) dini hari, DAS bersama dua rekannya tertidur. Momen inilah dimanfaatkan MA dan korban berhubungan seksual sesama jenis.

Pada pukul 05.00 WITA, korban malah dikeroyok hingga mengalami pendarahan pada bagian kepala, wajah, dan badannya lebam oleh MA serta pelaku lainnya di TKP, hotel setempat karena dituduh mencuri ponsel.

Usai penganiayaan korban, sekitar pukul 09.00 WITA, dari hotel dibawa ke rumah H (tersangka perempuan), ikut pula MA, Dion, DAS di jalan Sungai Limboto Makassar, menggunakan mobil transportasi daring. Korban lagi-lagi kembali disekap pelaku di rumah H, TKP ketiga.

Sempat korban berusaha melarikan diri, hingga membuat MA naik pitam lalu kembali menganiaya korban dengan pukulan serta ikat pinggang secara membabi buta. Hingga pada Kamis (10/6/2021), pukul 06.00 WITA korban tidak sadarkan diri, lalu meninggal dunia.

Pelaku MA, DAS, H, FS pun panik, lalu menjalankan rencana jahatnya sepakat menghilangkan jejak korban di daerah Camba Maros dengan membakar jasad korban.

Baca Juga:Polisi : Mayat Dibakar di Maros Dibunuh di Hotel Dekat Pantai Losari Makassar

Selanjutnya, pada Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 04.00 WITA, pada pelaku menyewa mobil rental untuk membawa jasad korban ke Camba, Kabupaten Maros.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini