SuaraSulsel.id - Latar belakang kematian remaja pria asal Kabupaten Gowa berinisial R (20 tahun) terungkap. Setelah polisi menangkap 8 orang pelaku. Satu masih buron.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Merdisyam mengungkapkan para pelaku berjumlah 9 orang. Yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan satu orang inisial Dion masih DPO.
Adapun motifnya, kata Merdisyam, karena salah satu pelaku MA cemburu dan sakit hati. Karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.
Baca Juga:Polisi : Mayat Dibakar di Maros Dibunuh di Hotel Dekat Pantai Losari Makassar
"Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang. Sementara 1 orang masih DPO," ujar Merdisyam kepada wartawan, Kamis, 17 Juni 2021.
Merdisyam mengatakan, kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, Senin (7/06) pukul 09.00 Wita, pelaku MA dan korban R berkomunikasi melalui Facebook.
Pelaku mengajak korban bertemu di Hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar, korban setuju dengan syarat, pelaku ijin ke kakak korban. Dengan alasan hendak ke Malino.
Kemudian saksi AI menjemput pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jalan Pallantikang, Gowa. Mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.
Dari rumah korban mereka menuju ke Hotel Wisata II dengan motor, dimana korban di posisi paling belakang. Dalam perjalanan pelaku mengambil HP korban dan melihat isi percakapan korban di WA dab FB dan berakibat pelaku MA cemburu.
Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh dan Pembakar Pria di Maros
Lalu, pelaku, saksi dan korban tiba di TKP Hotel Wisata Jalan Haji Bau Makassar, pukul 21.00 Wita, Namun saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, dan disana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.
Esoknya, Selasa (8/06) pukul 02.00 Wita saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Kemudian Pukul 05.00 Wita, terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan- rekannya.
Sekitar pukul 09.00 Wita, korban dibawa pelaku MA, Dion, DAS, ke rumah pelaku H di Jalan Sungai Limboto Makassar dengan taxi online. Di sana, korban mencoba melarikan diri, dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang.
Pada hari Kamis 10 Juni 2021, 06 00 Wita. Korban meninggal dunia. Mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah. Karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros.
Pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 04.00 Wita, dengan menggunakan mobil rental merk Honda Mobilio, para pelaku membawa jasad korban ke Camba. Sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol air 1.500 ML. Botolnya diisi 2 bensin yang dibeli di Moncong Loe.
Setiba di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya. Para pelaku kemudian kembali ke rumah H.
Sebelumnya, warga geger dengan penemuan mayat pria terbakar di Kampung Tompo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel.